Pemprov DKI tutup mal dan restoran selama libur lebaran
Penghentian sementara khusus bagi mal, restoran, hingga tempat wisata yang berada di zona merah dan oranye DKI Jakarta

Jakarta Raya
JAKARTA
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menghentikan sementara aktivitas mal, warung makan, kafe, restoran hingga bioskop yang berada di zona merah dan oranye DKI Jakarta.
Aturan ini berlaku mulai 12 hingga 16 Mei 2021.
Hal tersebut tertuang dalam Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pengendalian Aktivitas Masyarakat dalam Pencegahan Penyebaran Coronavirus Desease 2019 (COVID-19) pada Masa Libur Idulfitri 1442 H/2021 M.
“Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab pusat perbelanjaan/mal, warung makan, rumah makan, kafe, restoran, dan bioskop yang ada di zona merah dan oranye aktivitas untuk sementara dihentikan,” kata Anies dalam keterangan tertulis, Selasa.
Dia menuturkan, para pelaku usaha di luar zona merah dan oranye menerapkan batasan jam operasional paling lama sampai dengan pukul 21.00 WIB dan membatasi kapasitas pengunjung maksimal 50 persen dari total kapasitas.
Tak hanya itu, dia juga menyampaikan, aktivitas kawasan wisata atau tempat rekreasi di zona merah dan oranye juga diminta dihentikan sementara.
Sedangkan kawasan wisata atau tempat rekreasi di luar zona merah dan oranye, lanjut dia, menerapkan batasan jam operasional paling lama sampai dengan pukul 21.00 WIB dan membatasi jumlah pengunjung paling banyak 30 persen dari total kapasitas
Dalam poin-poin lainnya, Anies juga menyerukan agar salat Idul Fitri dilaksanakan di rumah.
Namun, kata dia, jika warga melaksanakan salat Id di luar rumah, dilaksanakan dengan kapasitas 50 persen dengan protokol kesehatan ketat.
Dia juga meminta tidak ada gelaran open house.
“Termasuk meniadakan kegiatan ziarah selama 12-16 Mei,” tutur Anies.
Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.