Nasional

Pemprov DKI larang kantong plastik sekali pakai di pusat perbelanjaan dan pasar

Pengelola pusat perbelanjaan, swalayan, dan pasar wajib menggunakan kantong belanja ramah lingkungan mulai 1 Juli 2020

Nıcky Aulıa Wıdadıo  | 07.01.2020 - Update : 08.01.2020
Pemprov DKI larang kantong plastik sekali pakai di pusat perbelanjaan dan pasar Seorang pemulung mengumpulkan sampah plastik sementara kawanan besar kuntul berkumpul di sekitarnya untuk mencari ulat atau lalat di tumpukan sampah dan memakannya di tempat pembuangan sampah di Bali, Indonesia, pada tanggal 27 April 2018. Keberadaan mereka memberikan kontribusi dalam mengurangi bau dari sampah yang membusuk. (Mahendra Moonstar - Anadolu Agency)

Jakarta Raya

JAKARTA 

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai di pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat mulai 1 Juli 2020.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono Warih mengatakan kebijakan ini telah diteken melalui Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2019.

Aturan tersebut mewajibkan pengelola pusat perbelanjaan, swalayan, dan pasar untuk menggunakan kantong belanja ramah lingkungan.

Pemerintah akan mensosialisasikan aturan ini dalam waktu enam bulan. Pengelola pusat perbelanjaan dan pasar juga wajib mensosialisaikan hal itu kepada para penyewa.

“Yang dilarang kan kantong belanja plastik sekali pakai, alternatifnya pakai kantong belanja ramah lingkungan yang bisa dipakai ulang,” kata Andono ketika dihubungi, Selasa.

Pusat perbelanjaan dan pasar juga wajib menyediakan kantong belanja pengganti.

Andono mengatakan akan ada sanksi untuk pengelola yang tidak menaati aturan ini. Sanksi diberikan secara bertahap mulai dari teguran hingga pencabutan izin.

Selain itu, Pemprov DKI juga akan memberikan insentif berupa pengurangan pajak daerah terhadap kegiatan usaha yang melaksanakan aturan ini.

Menurut dia, kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi timbunan sampah plastik di Jakarta.

Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mencatat timbunan sampah plastik ialah 14 persen dari total timbunan sampah.

Penelitian oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) menemukan sebanyak 59 persen sampah yang mengalir dari sembilan sungai di Jakarta, Bekasi dan Tangerang merupakan plastik sekali pakai dan telah berkontribusi mencemari Teluk Jakarta.

Jakarta, sebagai kota dengan populasi terpadat di Indonesia, akhirnya memiliki kebijakan pembatasan plastik sekali pakai.

Kebijakan serupa telah lebih dulu diterapkan di beberapa daerah seperti Provinsi Bali, Kota dan Kabupaten Bogor, serta Konta Banjarmasin.

Pemerintah pusat secara umum juga menargetkan untuk mengurangi 70 persen sampah plastik hingga 2025.

Indonesia, sebagai negara dengan garis pantai sepanjang 99.093 kilometer dengan populasi 255,46 juta orang, merupakan penghasil sampah plastik terbesar kedua di dunia setelah China.

LIPI mencatat ada 0,27 juta hingga 0,9 juta ton sampah yang masuk ke laut per tahun lewat aliran sungai.

Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.