Pemotongan hewan kurban di luar RPH harus izin pemerintah daerah
Kementan menyarankan pemotongan hewan paling baik dilakukan di rumah potong hewan, khususnya di zona merah Covid-19

Jakarta Raya
JAKARTA
Kementerian Pertanian meminta panitia kurban mengajukan izin pada pemerintah daerah jika penyembelihan dilakukan di luar rumah potong hewan (RPH).
Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner Kementerian Pertanian Syamsul Ma’arif mengatakan opsi terbaik di tengah pandemi adalah menyembelih hewan kurban di rumah potong hewan (RPH), khususnya di zona merah Covid-19.
Namun jika tidak memungkinkan, maka panitia kurban harus mengajukan izin ke pemerintah daerah agar mudah dikontrol.
"Seluruh rumah potong hewan di Indonesia tidak sanggup menampung seluruh hewan kurban, ujar dia dalam telekonferensi, Selasa.
Menurut dia, saat ini Indonesia hanya memiliki 555 rumah potong hewan, sedangkan jumlah hewan kurban pada 2019 lalu mencapai 1,8 juta ekor.
Sementara itu, batas waktu pemotongan kurban hanya empat hari.
“Kalau tidak bisa di rumah potong hewan, paling tidak izin dulu ke Pemda supaya kami bisa memeriksa hewan sebelum dan sesudah dipotong,” kata dia.
“Tim kami akan turun ke tempat-tempat yang sudah dilaporkan,” lanjut dia.
Kementerian Pertanian juga menyarankan agar hewan kurban tidak dipotong sekaligus jika jumlahnya banyak.
“Lebih baik dibuat shift sehingga tidak menumpuk. Ini juga sudah diatur dalam surat edaran,” kata Syamsul.
Kurban juga hanya boleh dihadiri oleh panitia dengan jumlah terbatas, petugas wajib menggunakan masker, dan tidak menggunakan alat pemotongan secara bergantian.
Selain itu, pembagian daging juga diminta dilakukan sesegera mungkin setelah dipotong.
Direktur Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat Kementerian Kesehatan Riskiyana Putra juga meminta panitia kurban memastikan tidak ada kerumunan orang saat mengambil daging kurban.
“Lebih baik daging kurban didistribusikan oleh panitia, sehingga bisa mengurangi kerumunan,” kata Riskiyana.
Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.