Pemerintah tetapkan biaya haji 2020 sebesar Rp35,2 juta
Biaya perjalanan ibadah haji tahun 2020 sama dengan tahun 2019

Jakarta Raya
JAKARTA
Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR RI menyepakati besaran rata-rata Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) pada 2020 sebesar Rp35.235.602,00 per orang.
Hal tersebut disepakati dalam Rapat Kerja Menteri Agama bersama Komisi VIII DPR RI di Jakarta, pada Kamis.
"Biaya perjalanan ibadah haji tahun 2020 sama dengan tahun sebelumnya," tandas Menag.
Menurut Menteri Fachrul, BPIH yang dibayarkan oleh jamaah mencakup biaya penerbangan, akomodasi di Makkah (SAR9,71), dan living cost sebesar SAR1500.
Meski tidak naik, kata Menteri Fachrul, ada sejumlah peningkatan pelayanan.
Peningkatan tersebut antara lain bertambahnya jumlah makan di Makkah sebanyak 10 kali, yaitu dari 40 kali pada tahun 2019 menjadi sebanyak 50 kali pada 2020.
Menteri Fachrul menambahkan persetujuan BPIH oleh DPR RI dan Pemerintah merupakan salah satu bagian krusial dari siklus penyelenggaraan haji.
Menurut dia, pengesahan ini akan menjadi dasar bagi Presiden untuk menetapkan BPIH sebagaimana termaktub dalam Pasal 48 UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Di situ diatur bahwa besaran BPIH ditetapkan oleh Presiden atas usul Menteri setelah mendapat persetujuan DPR RI.
Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.