İqbal Musyaffa
08 Februari 2018•Update: 08 Februari 2018
Iqbal Musyaffa
JAKARTA
Pemerintah berkomitmen segera mengimplementasikan kebijakan satu peta melalui terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000. Peta tersebut akan berfungsi sebagai informasi geospasial (GI).
“Melalui Kebijakan Satu Peta maka terbentuk satu standar, satu referensi geospasial, satu basis data, dan satu geoportal,” ujar Deputi Bidang Koordinasi Percepatan Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah Kemenko Perekonomian Wahyu Utomo dalam keterangan resmi, Kamis.
Saat ini, Tim Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta (PKSP) sedang melakukan kompilasi dan integrasi peta.
“Untuk itu diharapkan Pemerintah Daerah dapat membuka peta apa saja yang ada di daerahnya,” ujar Wahyu.
Pemerintah Daerah, menurut dia, perlu melakukan kompilasi dan verifikasi terhadap IGT (informasi geospasial tematik) yang ada sebelum dilakukan integrasi oleh Pemerintah Pusat.
IGT tersebut di antaranya adalah peta Perda RT/RW Provinsi dan Kabupaten/Kota, peta Batas Administrasi Wilayah Provinsi, Kabupaten/Kota dan Desa/Kelurahan, peta jalan Provinsi/Kabupaten, peta Izin Lokasi, peta Izin Usaha Pertambangan, peta Tanah Ulayat atau Hutan Adat, peta Daerah Irigasi, dan Peta Jaringan Irigasi Daerah.
Wahyu menambahkan, bahwa sejak tahun 2016 lalu Tim PKSP sudah melakukan proses verifikasi berbagai daerah di Indonesia.
Mengingat pentingnya kebijakan satu peta, Wahyu menekankan agar Pemerintah Daerah menyiapkan data-data spasial yang menjadi kewenangannya.
“Pemerintah Pusat saat ini sedang menyiapkan regulasi terkait protokol akses berbagi pakai data IGT hasil dari Kebijakan Satu Peta agar dapat dimanfaatkan bersama oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah,” urai dia.
Pada 5 Februari lalu, Wahyu mengatakan Presiden Joko Widodo telah mengingatkan kembali bahwa tumpang tindihnya peta dan perizinan akan menimbulkan konflik dan sengketa sehingga menghambat laju perekonomian di daerah.
“Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta juga membantu realisasi Perpres Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha,” ujar Wahyu.
Kebijakan satu peta, menurut dia, dibutuhkan agar tidak menimbulkan kebingungan investor dalam berusaha di Indonesia.