Pemerintah segera atur jam kerja ASN, BUMN dan swasta
Pengaturan ini menurut Menteri Tjahjo untuk mencegah penumpukan penumpang transportasi umum

Jakarta Raya
JAKARTA
Pemerintah dalam waktu dekat segera menerbitkan surat edaran mengenai pemberlakuan pengaturan jam kerja bagi pekerja ASN, karyawan BUMN dan swasta.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan surat edaran tersebut nantinya akan dikeluarkan oleh Kementerian PAN RB, Kementerian BUMN dan Kementerian Ketenagakerjaan.
Pengaturan ini menurut Menteri Tjahjo untuk mencegah penumpukan penumpang transportasi umum pada daerah yang masih menerapkan masa transisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) menuju kenormalan baru seperti DKI Jakarta.
"Hasilnya sepakat untuk ada sistem kerja dengan shift," kata Menteri Tjahjo melalui video yang dibagikannya pada Jumat.
"Ada shift pertama atau shift kedua, tinggal nanti jamnya apakah nanti jam 07.00 atau jam 09.00 sampai jam berapa nanti dibahas bersama."
Meski demikian kata dia, pengaturan jam kerja ini akan diputuskan setelah sejumlah kementerian berkoordinasi dengan polisi dan kementerian perhubungan.
"Apakah setiap hari [pemberlakuan shift] atau hari-hari tertentu saja [akan ditentukan]," pungkas dia.