Erric Permana
24 Oktober 2017•Update: 25 Oktober 2017
Erric Permana
JAKARTA
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto menyatakan rencana pembentukan Densus Tindak Pidana Korupsi oleh Polri resmi ditunda.
Ini diputuskan setelah Presiden RI Joko Widodo menggelar rapat terbatas yang dihadiri oleh Menkopolhukam, Menteri Keungan Sri Mulyani, Ketua KPK Agus Rahardjo dan Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa.
“Dengan demikian, isu mengenai ini kita berhenti dulu. Enggak usah kita perpanjang lagi isu mengenai Densus Tipikor ini,” ujar Wiranto.
Dia mengatakan, dalam rapat tersebut dinyatakan bahwa pembentukan Densus Tipikor masih membutuhkan proses yang sangat panjang dari segala aspek.
Dari segi koordinasi dengan penegak hukum, Wiranto menilai, masih dibutuhkan payung hukum agar Densus Tipikor bisa berkoordinasi dengan kejaksaan. Hal itulah, menurut dia, yang membutuhkan proses yang panjang.
“Bagaimana mengenai masalah penyelidikan, penyidikan dan penuntutan satu atap. Itu tentu butuh payung undang-undang,” tambah Wiranto.
Selain itu dari segi struktur kelembagaan dan kepegawaian serta anggaran, menurut Wiranto, membutuhkan proses yang cukup lama.
“Masalah anggaran dan sebagainya di mana hari Rabu nanti APBN 2018 harus disahkan oleh sidang paripurna. Kan singkat sekali waktunya,” kata dia.
Meski demikian, rencana Densus Tipikor tersebut masih akan didalami kembali.
“Ini menjadi warning bagi KPK bahwa perlu adanya introspeksi diri untuk memperkuat kelembagaanya,” ujar dia.
Sementara itu Ketua KPK Agus Rahardjo memberi masukan mengenai pembentukan Densus tersebut. Menurutnya dengan banyaknya lembaga hukum terkait, maka koordinasi akan menjadi sangat sulit.
“Koordinasi itu sesuatu yang mudah diucapkan tapi susah untuk dijalankan,” kata Agus.
Dalam rapat tersebut juga, kata Agus, Presiden mendukung lembaganya untuk tetap diperkuat. “Presiden berkali kali bilang menyampaikan peran KPK perlu diperkuat,” tambah dia.