Nasional

Pemerintah realokasi anggaran dan transfer daerah untuk penanganan Covid-19

Realokasi anggaran pemerintah pusat untuk penanganan Covid-19 hingga Rp10 triliun, dan dari pos transfer ke daerah dan dana desa Rp17,17 triliun

Iqbal Musyaffa  | 19.03.2020 - Update : 19.03.2020
Pemerintah realokasi anggaran dan transfer daerah untuk penanganan Covid-19 Ilustrasi: Uang. (Foto file - Anadolu Agency)

Jakarta Raya

JAKARTA

Pemerintah akan merealokasi penggunaan anggaran dalam APBN dan APBD untuk penanganan penyebaran virus korona (Covid-19). 

Diperkirakan jumlah anggaran yang akan direalokasikan untuk penanganan Covid-19 sekitar Rp5 triliun hingga Rp10 triliun.

“Estimasinya sekitar Rp5 triliun - Rp10 triliun yang bisa direalokasi untuk Covid-19,” ungkap Menteri Sri Mulyani.

Dia mengatakan proses revisi anggaran dipercepat dari 5 hari dan harus tatap muka menjadi hanya 2 hari dan bisa dilakukan secara daring.

Dia juga mengatakan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19 tahun 2020 terkait transfer ke daerah dan dana desa untuk penanganan Covid-19 dengan jumlah estimasi anggaran Rp17,17 triliun yang bisa direalokasi untuk penanganan Covid-19.

Sri Mulyani mengatakan dalam APBN dan APBD belum ada alokasi khusus untuk penanganan virus korona, sehingga perlu ada realokasi anggaran untuk itu melalui Surat Edaran Menteri Keuangan nomor 6 tahun 2020 pada 15 Maret sebagai pedoman realokasi anggaran.

“Walaupun sudah ada Surat Edaran, akan ada Keputusan Presiden sebagai landasan hukum yang lebih baik untuk penyederhanaan dan percepatan proses realokasi penggunaan anggaran untuk Covid-19,” ujar Menteri Sri Mulyani dalam telekonferensi di Jakarta, Rabu.

Keputusan Presiden tersebut juga untuk memberikan kepastian bagi rumah sakit dan BPJS Kesehatan untuk bisa mendukung upaya penanganan virus korona seperti penyelesaian biaya bagi pasien positif korona di rumah sakit.

Menteri Sri Mulyani mengatakan realokasi tersebut bisa untuk mengatasi kelangkaan alat-alat medis seperti alat perlindungan diri tenaga medis, masker, penyanitasi tangan, dan masker.

“Bersama Mendagri [Tito Karnavian] saya berkoordinasi dengan adanya Permendagri nomor 20 tahun 2020 untuk realokasi APBD sehingga bisa memberikan kemampuan kementerian/lembaga dan daerah dalam penanganan Covid-19,” urai Menteri Sri Mulyani. 

Anggaran yang direalokasi

Kegiatan yang anggarannya bisa direalokasi untuk penanganan Covid-19 adalah kegiatan nonprioritas, anggaran untuk kegiatan yang sudah dialokasikan tapi masih diblokir, serta anggaran sisa tender, ataupun kegiatan yang dibatalkan karena situasi berubah.

Selain itu, anggaran perjalanan dinas dalam dan luar negeri, seminar, workshop, event, ataupun promosi di dalam dan luar negeri, serta belanja modal nonprioritas juga bisa direalokasi untuk Covid.

Selain itu, Menteri Sri Mulyani mengatakan ada juga anggaran yang berasal dari BUMN dan swasta serta inisiatif masyarakat yang memberikan donasi untuk penanganan virus korona ini.

“Itu merupakan modal sosial yang luar biasa baik, dan kami dari Kementerian Keuangan sangat menghargai dan berterima kasih atas inisiatif tersebut,” ungkap dia.

Menurut dia, Covid-19 menjadi sesuatu hal yang penting untuk ditangani sebagai sebuah prioritas, terlihat dari fokus APBN untuk mendukung prioritas tersebut.

“Refocusing anggaran dan belanja negara ini agar penanganan Covid-19 tidak terhalang masalah anggaran,” tegas Menteri Sri Mulyani.

Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.