Nasional

Pemerintah persiapkan regulasi larangan mudik cegah penyebaran Covid-19

Penyusunan regulasi Permenhub ini akan melibatkan stakeholder terkait seperti Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), kepolisian, dan sebagainya

Iqbal Musyaffa  | 22.04.2020 - Update : 22.04.2020
Pemerintah persiapkan regulasi larangan mudik cegah penyebaran Covid-19 Ilustrasi: Suasana mudik di Stasiun Pasar Senen, Jakarta. (Mahmut Atanur - Anadolu Ajansı )

Jakarta Raya

JAKARTA

Pemerintah sedang mempersiapkan regulasi larangan mudik melalui Peraturan Menteri Perhubungan setelah Presiden Joko Widodo telah melarang aktivitas mudik lebaran pada tahun ini, mencegah penyebaran Covid-19.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan bahwa presiden mengarahkan sektor transportasi dapat berperan aktif pencegahan dan mengendalikan penyebaran Covid-19.

“Untuk itu, Kementerian Perhubungan akan segera menyiapkan Permenhub yang mengatur pelarangan mudik termasuk sanksinya apabila melanggar aturan,” ujar Adita dalam keterangan resmi, Rabu.

Dia menjelaskan penyusunan regulasi Permenhub ini akan melibatkan stakeholder terkait seperti Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), kepolisian, dan sebagainya.

Adita menambahkan bahwa regulasi transportasi terkait pelarangan mudik berlaku untuk angkutan umum penumpang dan kendaraan pribadi.

“Pelarangan dimulai pada 24 April 2020 secara bertahap, bertingkat, dan berkelanjutan, serta mulai diberlakukan sanksi secara penuh pada 7 Mei 2020,” tambah dia.

Adita mengatakan pelarangan mudik akan diberlakukan sampai dengan tanggal 2 Syawal 1441 H, dan dapat menyesuaikan dengan memperhatikan dinamika perkembangan pandemi Covid-19.

Lebih lanjut Adita menjelaskan bahwa skenario yang akan disiapkan adalah pembatasan lalu lintas pada jalan akses keluar masuk wilayah, bukan penutupan jalan.

Hal tersebut dilakukan karena yang dilarang untuk melintas adalah angkutan yang membawa penumpang saja, sementara angkutan barang atau logistik masih dapat beroperasi.

Sebagai informasi, pelarangan mudik berlaku untuk wilayah Jabodetabek dan wilayah-wilayah yang sudah ditetapkan untuk diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan juga wilayah yang masuk zona merah virus korona.

Larangan mudik ini nantinya tidak memperbolehkan lalu lintas orang untuk keluar dan masuk dari dan ke wilayah khususnya Jabodetabek. Namun, masih memperbolehkan arus lalu lintas orang di dalam Jabodetabek (aglomerasi).

Transportasi massal di dalam Jabodetabek seperti KRL juga tidak akan ditutup atau dihentikan operasionalnya, hal ini untuk mempermudah masyarakat yang tetap bekerja khususnya tenaga kesehatan, cleaning service rumah sakit, dan sebagainya.

Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.