Pemerintah minta DPR tunda pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila
Pemerintah berkomitmen bahwa TAP MPRS No 25/1966 merupakan produk hukum yang mengikat dan tidak bisa dicabut

Jakarta Raya
JAKARTA
Presiden Joko Widodo memutuskan menunda pembahasan Rancangan Undang Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP).
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan keputusan itu disampaikan Presiden Joko Widodo seusai memanggil dirinya ke Istana Merdeka, Jakarta, Selasa.
Pemerintah kata dia juga meminta DPR berdialog dan menyerap lebih banyak aspirasi dari masyarakat.
"Jadi pemerintah tidak mengirimkan Surat Presiden untuk pembahasan itu, aspek prosedural," jelas Mahfud di Kemenkopolhukam, Jakarta pada Selasa.
Mahfud mengatakan RUU HIP merupakan usulan dari DPR dan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020.
Dia menegaskan pemerintah mencantumkan TAP MPRS No 25 Tahun 1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia dalam RUU HIP itu.
Sebelumnya RUU HIP dipermasalahkan sebagian masyarakat karena tidak mencantumkan produk hukum tersebut.
Tanpa mencantumkan aturan tersebut, RUU HIP dinilai bisa membangkitkan komunisme di Indonesia.
"Pemerintah berkomitmen bahwa TAP MPRS No 25/1966 merupakan suatu produk hukum peraturan perundang undangan yang mengikat dan tidak bisa lagi dicabut," pungkas dia.
Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.