Nasional

Pemerintah minta dokter gigi dan THT berhenti praktek sementara

Permintaan ini disampaikan Ketua Gugus Tugas Covid-19 Doni Monardo menyusul banyaknya dokter yang meninggal pada masa pandemi

Erric Permana  | 06.04.2020 - Update : 06.04.2020
Pemerintah minta dokter gigi dan THT berhenti praktek sementara Ilustrasi: Dokter gigi. (Foto file - Anadolu Agency)

Jakarta Raya

JAKARTA

Pemerintah bakal mengeluarkan surat edaran kepada dokter gigi dan Telinga Hidung dan Tenggorokan (THT) untuk tidak melakukan praktek sementara.

Ini disampaikan Ketua Gugus Tugas Covid-19 Doni Monardo menyusul banyaknya dokter yang meninggal pada masa pandemi ini.

Berdasarkan data yang dimiliki pemerintah, ada sekitar 20 dokter yang telah meninggal.

Sebagian dokter tersebut kata dia tidak bertugas di garis depan penanganan Covid-19 seperti dokter gigi dan THT.

"Kami memberikan permintaan kepada Kemenkes untuk mengeluarkan edaran agar dokter gigi dan THT agar tidak praktek dulu. Kalaupun praktek hanya untuk pasien sangat serius," ujar Doni Monardo saat rapat kerja dengan DPR pada Senin.

Untuk mencegah terjadinya korban dari tenaga medis, pemerintah akan mewajibkan seluruh dokter di rumah sakit umum, swasta dan khusus penanganan COvid-19 untuk menggunakan Alat Pelindung Diri (APD).

"Karenanya pengadaan APD menjadi prioritas bukan hanya kepada para dokter garis depan untuk melayani pasienCovid-19 tapi semua dokter karena ternyata pasien yang diperiksa bukan Covid-19 bisa jadi carrier, bisa jadi pembawa virus," jelas dia.

Berdasarkan catatan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) ada sekitar 25 dokter meninggal hingga saat ini akibat Covid-19.

Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.