Nasional

Pemerintah longgarkan larangan WNA pemegang visa kunjungan masuk ke Indonesia

Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Arya Pradhana Anggakara mengatakan pemerintah membuka kembali akses masuk ke Indonesia bagi WNA pemegang visa kunjungan dan visa tinggal terbatas yang masih berlaku.

Erric Permana  | 16.09.2021 - Update : 17.09.2021
Pemerintah longgarkan larangan WNA pemegang visa kunjungan masuk ke Indonesia Wisatawan menikmati momen matahari terbenam di pantai saat pemerintah melonggarkan pembatasan Covid-19 di Seminyak, Bali, Indonesia pada 15 September 2021. Pantai dan tempat wisata di Bali telah dibuka kembali seiring pemerintah Indonesia melonggarkan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) menyusul penurunan kasus Covid-19. ( Johannes P. Christo - Anadolu Agency )

Jakarta Raya

JAKARTA

Pemerintah Indonesia melonggarkan aturan mengenai masuknya Warga Negara Asing (WNA) masuk ke Indonesia pada masa pandemi Covid-19.

Pelonggaran tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian Dalam Masa Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang terbit pada Rabu.

Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Arya Pradhana Anggakara mengatakan dengan adanya aturan ini maka Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 27 Tahun 2021 dinyatakan tidak berlaku.

Dia mengatakan aturan sebelumnya, WNA pemegang visa tidak dapat memasuki wilayah Indonesia kecuali visa dinas dan visa diplomatik.

Sementara pada aturan baru ini, jelas dia, pemerintah membuka kembali akses masuk ke Indonesia bagi WNA pemegang visa kunjungan dan visa tinggal terbatas yang masih berlaku.

Angga menjelaskan, subjek lainnya yang kini diberikan izin memasuki wilayah Indonesia meliputi WNA pemegang izin tinggal dinas, izin tinggal diplomatik, izin tinggal terbatas, izin tinggal tetap, pemegang Kartu Perjalanan Pebisnis (KPP) APEC, awak alat angkut yang datang bersama dengan alat angkutnya, serta Pelintas Batas Tradisional.

“Subjek-subjek tersebut dapat memasuki wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) tertentu, setelah memenuhi protokol kesehatan Covid-19 sesuai peraturan perundang-undangan”, ujar angga dalam keterangan resminya.

Meski demikian dalam aturan itu, pemerintah Indonesia menambah persyaratan tambahan untuk permohonan visa.

Persyaratan tersebut antara lain kartu/sertifikat vaksinasi Covid-19 dengan dosis lengkap, surat pernyataan bersedia mematuhi protokol kesehatan, serta bukti kepemilikan asuransi kesehatan atau asuransi perjalanan.

"Apabila WNA tidak memiliki asuransi kesehatan maka harus membuat surat pernyataan bersedia menanggung biaya pengobatan secara mandiri jika Ia terpapar Covid-19 selama berada di Indonesia”, tandas Angga.

Selain mengatur perubahan kebijakan izin masuk dan pelayanan visa, melalui Permenkumham Nomor 34 Tahun 2021 pemerintah dapat melarang dan menolak masuk Orang Asing dari negara tertentu dengan tingkat penyebaran Covid-19 yang tinggi.

"Pelarangan masuk didasarkan pada informasi dari kementerian atau lembaga yang melaksanakan penanganan Covid-19," pungkas dia.

Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.