Pemerintah klarifikasi poin tuntutan buruh dalam omnibus law cipta kerja
Pemerintah ingin menegaskan terdapat prinsip-prinsip umum yang dipatuhi dalam penyusunan klaster ketenagakerjaan UU Cipta Kerja, antara lain memperhatikan hasil putusan Mahkamah Konstitusi atas uji materi UU nomor 13 tahun 2003

Jakarta Raya
JAKARTA
Pemerintah mengklarifikasi perihal poin yang menjadi tuntutan buruh dalam undang-undang omnibus law cipta kerja antara lain terkait perjanjian kerja waktu terbatas (PKWT) seumur hidup.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan pemerintah ingin menegaskan terdapat prinsip-prinsip umum yang dipatuhi dalam penyusunan klaster ketenagakerjaan UU Cipta Kerja, antara lain memperhatikan hasil putusan Mahkamah Konstitusi atas uji materi UU nomor 13 tahun 2003.
“Ketentuan mengenai sanksi ketenagakerjaan dikembalikan kepada UU nomor 13 tahun 2003,” ujar Menteri Ida di Jakarta, Selasa.
Dia mengatakan UU Cipta Kerja tetap mengatur syarat-syarat dan perlindungan hak bagi pekerja PKWT yang menjadi dasar dalam penyusunan perjanjian kerja.
Di samping itu, UU Cipta Kerja mengatur perlindungan tambahan berupa kompensasi kepada pekerja/buruh pada saat berakhirnya PKWT.
“Syarat-syarat dan perlindungan hak bagi pekerja dalam kegiatan alih daya masih tetap dipertahankan, bahkan UU Cipta Kerja memasukkan prinsip pengalihan perlindungan hak-hak bagi pekerja/buruh apabila terjadi pergantian perusahaan alih daya,” jelas Menteri Ida.
Menurut dia, hal ini sesuai dengan amanat putusan Mahkamah Konstitusi nomor 27/PUU-IX/2011.
Selain itu, Menteri Ida mengatakan dalam rangka pengawasan terhadap perusahaan alih daya, UU Cipta Kerja juga mengatur syarat-syarat perizinan terhadap perusahaan alih daya yang terintegrasi dalam sistem Online Single Submission (OSS).
Kemudian, dia mengatakan ketentuan mengenai waktu kerja dan waktu istirahat tetap diatur seperti UU nomor 13 tahun 2003 dan menambah ketentuan baru mengenai pengaturan waktu kerja dan waktu istirahat pada sektor usaha dan pekerjaan tertentu.
“Hal ini untuk mengakomodasi tuntutan perlindungan pekerja/buruh pada bentuk-bentuk hubungan kerja dan sektor tertentu yang di era ekonomi digital yang saat ini berkembang secara dinamis,” tambah dia.
Menteri Ida menambahkan UU Cipta Kerja tetap mengatur hak-hak dan perlindungan upah bagi pekerja/buruh sebagaimana peraturan perundang-undangan nomor 13 tahun 2003 dan PP nomor 78 tahun 2015 dan selanjutnya akan diatur dalam Peraturan Pemerintah yang baru.
“Terdapat penegasan variabel dan formula dalam penetapan upah minimum berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi,” jelas dia.
Selain itu, ketentuan mengenai upah minimum kabupaten/kota tetap dipertahankan.
Menteri ida menjelaskan dengan adanya kejelasan dalam konsep penetapan upah minimum dimaksud, maka UU Cipta Kerja menghapus ketentuan mengenai penangguhan pembayaran upah minimum.
Kemudian dalam rangka memperkuat perlindungan upah bagi pekerja/buruh serta meningkatkan pertumbuhan sektor Usaha Mikro dan Kecil, maka RUU Cipta Kerja mengatur ketentuan pengupahan bagi sektor Usaha Mikro dan Kecil.
“Dalam rangka perlindungan kepada pekerja/buruh yang menghadapi proses pemutusan hubungan kerja (PHK), UU Cipta Kerja tetap mengatur ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara PHK,” jelas dia.
UU Cipta Kerja tetap memberikan ruang bagi serikat pekerja/serikat buruh dalam memperjuangkan kepentingan anggotanya yang sedang mengalami proses PHK.
UU Cipta Kerja juga semakin mempertegas pengaturan mengenai upah proses bagi pekerja/buruh selama PHK masih dalam proses penyelesaian perselisihan hubungan Industrial sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap incraht sesuai amanat Putusan MK No.37/PUU-IX/2011.
“Kemudian dalam rangka memberikan jaminan sosial bagi pekerja/buruh yang mengalami PHK, UU Cipta Kerja mengatur ketentuan mengenai program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang manfaatnya berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja,” pungkas dia.
Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.