Iqbal Musyaffa
06 Oktober 2020•Update: 06 Oktober 2020
JAKARTA
Pemerintah mengatakan penyusunan draft Omnibus Law Cipta Kerja sudah melibatkan publik, termasuk unsur buruh.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan buruh diwakili oleh serikat pekerja, mereka bersama pengusaha, kementerian/lembaga, praktisi akademisi dan International Labour Organization (ILO) ikut membahas rancangan undang-undang tersebut.
Menurut dia rumusan klaster ketenagakerjaan yang ada dalam RUU Cipta Kerja merupakan intisari dari hasil kajian pakar/ahli, focus group discussion (FGD), serta rembug tripartit (pemerintah, pekerja/buruh dan pengusaha).
Sesuai arahan presiden pada 24 April 2020, pemerintah kembali melakukan pendalaman rumusan klaster ketenagakerjaan yang melibatkan pengusaha (APINDO) dan perwakilan konfederasi serikat pekerja.
Dalam pertemuan tersebut, pemerintah banyak menerima masukan dari serikat pekerja/serikat buruh, ujar Menteri Ida.
“Dengan proses ini, pemerintah telah menyerap berbagai aspirasi, khususnya dari unsur pekerja dengan seksama,” tambah dia.
Menteri Ida mengakui banyak perbedaan pandangan dalam penyusunannya RUU Cipta Kerja, namun hal tersebut dianggap wajar dalam dinamika sosial dan demokrasi.
“Pada akhirnya pemerintah harus memutuskan dan menyiapkan draf yang akan dibahas bersama DPR,” imbuh Menteri Ida.
Dia mengatakan proses pembahasan RUU Cipta Kerja antara pemerintah dan DPR berjalan transparan.
“Bahkan untuk pertama kalinya pembahasan suatu RUU dilakukan secara terbuka dan disiarkan melalui kanal-kanal media sosial agar publik dapat mengawal proses pembahasan secara seksama,” kata dia.
Menteri Ida mengatakan proses pembahasan RUU Cipta Kerja di DPR berjalan dinamis, demokratis dan konstruktif.
Pemerintah menerima banyak masukan dari Panja DPR sehingga menghasilkan perubahan rumusan ketentuan dalam klaster ketenagakerjaan.