JAKARTA
Indonesia dan Turki sepakat memperkuat kerja sama bilateral bidang ketenagakerjaan.
Kerja sama ini diimplementasikan dalam penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman yang dilakukan oleh Menteri Ketenagakerjaan Indonesia M. Hanif Dhakiri dengan Menteri Keluarga, Tenaga Kerja, dan Pelayanan Sosial Turki Zehra Zümrüt Selçuk di sela-sela G20 Labour and Employment Ministeral Meeting di Matsuyama, Jepang.
Menteri Hanif mengatakan penandatanganan nota kesepahaman ini merupakan tindak lanjut pertemuan bilateral Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dengan Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan di sela-sela pertemuan KTT G20 di Osaka Jepang beberapa waktu lalu.
"Saya mengapresiasi inisiasi pemerintah Turki untuk meningkatkan kerja sama bidang ketenagakerjaan melalui penandatanganan nota kesepahaman ini,” jelas Menteri Hanif dalam keterangan resmi, Senin.
Dia mengatakan kerja sama ini akan memperetat hubungan antara Turki dan Indonesia di bidang ketenagakerjaan guna meningkatkan kesejahteraan kedua negara.
Menteri Hanif mengatakan dengan adanya kerja sama ini akan meningkatkan kualitas dan kondisi kerja (working life), mengurangi tingkat penganguran, dan mempromosikan pelatihan vokasi sebagai sebuah motor pendorong dalam meningkatkan produktivitas dan daya saing tenaga kerja di kedua negara.
"Selain itu, dapat mempercepat strategi pembangunan dalam meningkatkan kapasitas SDM Indonesia untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur baik secara fisik maupun mental,” kata Menteri Hanif.
Dia menambahkan nota kesepahaman ini juga diharapkan dapat mempercepat proses pengakuan kompetensi SDM Indonesia di pasar kerja Eropa.
"Saya berharap Turki dapat menjadi awal dan pintu masuk ke Eropa dan ketika pengakuan kompetensi SDM Indonesia ini sudah dilakukan, maka akan lebih banyak pekerja migran terampil Indonesia menembus pasar kerja di kawasan Eropa,” jelas dia.
Dalam kesempatan itu, Menteri Hanif juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas dukungan dan kerja sama Turki karena kedua negara telah bersama-sama menyuarakan pentingnya pemberdayaan kaum muda dan peningkatan kesempatan untuk masuk dunia kerja sebagai respon terhadap digitalisasi dan future of work dalam forum-forum internasional seperti G20 ini.
Kepala Biro Kerja Sama Luar Negeri Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri mengatakan ada lima cakupan kerja sama yang tertuang dalam nota kesepahaman ini yaitu hubungan ketenagakerjaan; hukum, kebijakan, standar dan praktik ketenagakerjaan; pengembangan SDM; keselamatan dan kesehatan kerja (K3); dan pencegahan pekerja migran unprosedural.
Putri menambahkan cakupan kerja sama itu diimplementasikan dalam bentuk kegiatan berupa pertukaran informasi, dokumen, pengalaman, dan praktik terbaik; pertukaran kunjungan oleh para ahli dan otoritas; partisipasi dalam program dan acara seperti seminar, konferensi, lokakarya yang diselenggarakan oleh satu pihak; projek bersama; dan aktivitas lain yang relevan.
Setelah penandatangan nota kesepahaman ini dilakukan, pemerintah kedua negara segera membentuk Komisi Kerja Bersama (Joint Working Commission) untuk mengimplementasikan ketentuan-ketentuan dalam nota kesepahaman dan memonitoring implementasinya sehingga tujuan MoU dapat terwujud seperti yang diharapkan.
Masa berlaku MoU ini yaitu selama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang secara otomatis untuk periode satu tahun.
news_share_descriptionsubscription_contact
