Pemerintah buka kembali layanan calling visa
Negara calling visa adalah negara yang kondisi atau keadaan negaranya dinilai mempunyai tingkat kerawanan tertentu ditinjau dari aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan negara, dan aspek keimigrasian

Jakarta Raya
JAKARTA
Pemerintah Indonesia mulai membuka pelayanan visa elektronik (eVisa) bagi orang asing dari delapan negara subyek calling visa, yang sempat ditutup gara-gara pandemi Covid-19.
Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang mengatakan pemerintah saat ini menetapkan delapan negara calling visa yakni Afghanistan, Guinea, Israel, Korea Utara, Kamerun, Liberia, Nigeria dan Somalia.
"Negara calling visa adalah negara yang kondisi atau keadaan negaranya dinilai mempunyai tingkat kerawanan tertentu ditinjau dari aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan negara, dan aspek keimigrasian, " ujar Arvin melalui keterangan persnya, Rabu.
Pelayanan dibuka mulai Senin lalu, sebelumnya dilakukan ujicoba pembukaan pelayanan pada Jumat pekan lalu.
Selanjutnya para penjamin orang asing dari negara subjek calling visa bisa mengajukan permohonan melalui website www.visa-online.imigrasi.go.id.
"Pelayanan e-visa bagi subjek calling visa untuk tujuan penyatuan keluarga, bisnis, investasi, dan bekerja, " ujar dia.
Cara pengajuan calling visa diatur dalam Permenkumham Nomor: M.HH-01.GR.01.06 Tahun 2012 tentang Penetapan Negara Calling Visa dan Tata Cara Pemberian Visa bagi Warga Negara dari Negara Calling Visa.
Dalam aturan tersebut, permohonan visa dari negara yang tidak mempunyai hubungan diplomatik dengan Indonesia diajukan di perwakilan RI di Bangkok dan Singapura.
Mereka hanya dapat masuk ke wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandar Udara Soekarno Hatta, Jakarta atau Bandar Udara Ngurah Rai, Bali.
Arvin mengungkapkan pemohon calling visa akan diproses dan diperiksa oleh tim yang melibatkan Kemenkumham, Kemendagri, Kementerian Luar Negeri, BIN dan Badan Intelijen Strategis TNI.
"Tim ini akan mengadakan rapat koordinasi untuk menilai apakah seseorang layak atau tidak untuk diberikan visa, " tegas Arvin.
Menurut Arvin, layanan ini dibuka kembali karena banyaknya tenaga ahli dan investor yang berasal dari negara-negara calling visa.
Selain itu juga untuk mengakomodasi hak-hak kemanusiaan para pasangan kawin campur.
Calling visa kepada Israel
Pengamat Hubungan Internasional Dewi Fortuna Anwar mengatakan tidak ada yang special dari calling visa dari pemerintah Indonesia kepada Israel karena kebijakan itu sudah berlangsung lama.
Dewi juga mengatakan banyak produk-produk dari Israel yang bisa masuk Indonesia, dalam bidang pertahanan dan keamanan.
Meski demikian, kata Dewi, Indonesia tetap tidak memutuskan untuk menjalin hubungan diplomatik dengan Israel, sebagaimana telah dilakukan Mesir dan Uni Emirat Arab lewat normalisasi.
“Saya tetap setuju untuk hubungan diplomatik Indonesia tidak perlu buru-buru. Kita perlu konsisten mendukung Palestina,” kata Dewi kepada Anadolu Agency.
Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.