Nasional

Pemerintah berkomitmen selesaikan kasus HAM masa lalu lewat KKR

Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan penyelesaian HAM masa lalu tetap harus diputuskan meski banyak pihak yang berbeda pendapat

Erric Permana  | 10.12.2019 - Update : 11.12.2019
Pemerintah berkomitmen selesaikan kasus HAM masa lalu lewat KKR Sejumlah HAM berkumpul pada Hari Hak Asasi Manusia Internasional di depan Kedutaan Besar AS di Jakarta, Indonesia pada 10 Desember 2019. Demonstrasi ini diadakan untuk menyampaikan masalah HAM di Indonesia dan menuntut agar negara memenuhi hak-hak demokrasi rakyat. (Anton Raharjo - Anadolu Agency)

Jakarta Raya

JAKARTA

Pemerintah kembali berkomitmen untuk menyelesaikan pelanggaran HAM masa lalu melalui Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR).

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengakui masih memiliki sejumlah masalah pelanggaran HAM masa lalu yang belum diselesaikan.

Itu sebabnya, menurut dia, kasus HAM masa lalu harus diselesaikan berdasarkan kesepakatan yang diatur melalui hukum yang ada.

"Adalah tidak bijaksana jika kita menggantung-gantung masalah hanya karena perbedaan pilihan cara penyelesaian," kata Mahfud di Bandung, saat menghadiri acara Peringatan HAM Sedunia, pada Selasa.

Mahfud mengatakan penyelesaian HAM masa lalu tetap harus diputuskan meski banyak pihak yang berbeda pendapat.

"Jangan kalau tidak setuju lalu saling lempar dan saling menghindar," pungkas dia.

Peringatan HAM Sedunia

Saat memperingati Hari HAM Sedunia, Mahfud MD menyatakan, hingga kini masih terjadi adanya pelanggaran HAM.

Tetapi menurut Mafud, pola pelanggaran HAM saat ini telah berubah.

Dahulu, kata dia, pelanggaran HAM terjadi secara vertikal dan dilakukan oleh aparat negara secara represif.

Namun saat ini pelanggaran HAM bersifat horizontal dan dilakukan oleh kelompok masyarakat.

"Bahkan tidak jarang justru aparat yang menjadi korban pelanggaran HAM," jelas dia.

Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.