Pemerintah berikan exit pass bagi WNA di Bali
Exit pass diberikan bagi WNA yang masa berlaku visanya habis namun tidak bisa melanjutkan perjalanan pulang ke negaranya

Jakarta Raya
Hayati Nupus
JAKARTA
Pemerintah akan memberikan exit pass bagi WNA terdampak erupsi Gunung Agung yang masa berlaku visanya habis namun tidak bisa melanjutkan perjalanan pulang ke negara masing-masing.
Seperti dikatakan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani, pelayanan keimigrasian itu telah disiapkan di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.
“Akan diberikan exit pass, Menteri Pariwisata sudah berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan soal ini,” kata dia pada Rabu di Jakarta.
Puan juga mengatakan bahwa Bandara internasional tersebut rutin memperbarui informasi mengenai perkembangan Gunung Agung setiap 5 jam.
Menteri Pariwisata Arief Yahya mengatakan exit pass ini berlaku selama seminggu. Diberikan kepada WNA yang sudah melalui pintu imigrasi namun batal kembali ke negaranya karena erupsi Gunung Agung.
“Kalau WNA tersebut ingin lebih, bisa perpanjangan sampai sebulan,” kata Arief.
Kementerian Pariwisata mencatat terdapat 215 WNA di Bali yang membutuhkan perpanjangan visa. Setiap harinya turis asing mengunjungi Bali sejumlah 15 ribu orang.
Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.