Nasional

Pemerintah beri remisi Idulfitri 2021 kepada 121.026 narapidana

Dengan pemberian pengurangan masa pidana tersebut, sebanyak 550 orang langsung bebas

Devina Halim  | 12.05.2021 - Update : 12.05.2021
Pemerintah beri remisi Idulfitri 2021 kepada 121.026 narapidana Sejumlah narapidana terlihat meninggalkan Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Medan setelah menerima surat pembebasan guna mencegah penyebaran virus korona (Covid-19) pada 2 April, 2020 di Sumatera Utara, Indonesia. Untuk mencegah penyebaran virus korona (Covid-19) di dalam lembaga pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia membebaskan sekitar 35 ribu narapidana kasus narkotika dan kasus korupsi. ( Kiki Cahyadi - Anadolu Agency )

Jakarta Raya

JAKARTA

Pemerintah Indonesia memberikan pengurangan masa pidana atau hak Remisi Khusus (RK) Idulfitri tahun 2021 kepada 121.026 narapidana beragama Islam di seluruh Indonesia.

Menurut Kementerian Hukum dan HAM, sebanyak 550 orang langsung bebas, sementara 120.476 orang mendapatkan pengurangan hukuman sebagian.

Besaran pengurangan masa pidana bervariasi meliputi 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Kemenkumham Reynhard Silitonga mengatakan, pemberian remisi tersebut menghemat anggaran makan narapidana hingga Rp 62,31 miliar.

“Pemberian RK Idulfitri diharapkan memotivasi WBP untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari serta selalu meningkatkan optimisme dalam menjalani pidana,” kata Reynhard dalam keterangannya, Rabu.

Reynhard mengklaim, pemerintah terus mengoptimalkan pelayanan kepada warga binaan di tengah kondisi lapas yang penuh dan pandemi Covid-19.

Menurut Reynhard, pihaknya terus melakukan langkah pencegahan penularan Covid-19 meskipun hampir seluruh petugas pemasyarakatan telah divaksin.

Ditjen PAS mengganti kunjungan langsung dengan layanan video call, hanya menerima tahanan pengadilan, serta memperpanjang pemberian hak asimilasi dan integrasi.

Sesuai anjuran pemerintah pusat, Ditjen PAS juga melarang aparatur sipil negara (ASN) untuk melakukan buka bersama, mengadakan open house, cuti, dan mudik.

Adapun remisi diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan sejumlah peraturan turunannya.

Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.
Topik terkait
Bu haberi paylaşın