Pemerintah bahas regulasi sepeda listrik sebagai kendaraan penghubung
Ada kemungkinkan sepeda listrik dipakai oleh pedagang kopi keliling yang selama ini menggunakan sepeda untuk berjualan

Jakarta Raya
JAKARTA
Kementerian Perhubungan sedang membahas regulasi penggunaan sepeda listrik sebagai kendaraan penghubung dari rumah ke kendaraan umum (first mile) yang kemudian dibawa naik kendaraan umum dan bisa dipakai lagi menuju tempat tujuan seperti kantor (last mile).
Selain itu, pembahasan juga termasuk kemungkinkan sepeda listrik bisa dipakai oleh pedagang kopi keliling yang selama ini menggunakan sepeda untuk berjualan.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan bila menggunakan sepeda pedagang hanya mampu berjualan dengan radius 5 km, maka dengan penggunaan sepeda listrik jangkauan dalam berjualannya menjadi lebih jauh.
“Kalau ini dilakukan, nanti ada kelompok koperasi kan bagus untuk pedagang menyicil pembelian sepeda listrik dan bisa lebih cepat [jualannya],” jelas Menteri Budi di Jakarta, Jumat.
Dia mengatakan dalam pembahasan juga melibatkan Korlantas Polri, BPPT, konsumen, dan para ahli untuk membahas sebaiknya berapa batas kecepatan sepeda listrik, prasarana, rambu-rambu, dan lainnya.
Menteri Budi menambahkan pemerintah ingin agar penyediaan sepeda listrik tidak hanya dimonopoli korporasi, tapi juga bisa ada penyedia lain seperti suatu perumahan atau gabungan beberapa orang yang menyediakan sepeda listrik untuk kemudian disewakan kepada masyarakat agar tumbuh wirausahawan dan UMKM baru.
Menteri Budi menambahkan untuk aspek keselamatan, kecepatan sepeda listrik harus dibatasi maksimal 25 km per jam, ada batasan usia penggunanya, lokasi yang diperbolehkan untuk pemakaian sepeda listrik, serta kewajiban penggunaan helm untuk pemakaian sepeda listrik.
Dia mengatakan Kementerian Perhubungan membahas regulasi ini di tingkat pusat karena peminat sepeda listri di daerah juga semakin banyak dan digemari, sehingga harus ada payung hukum dan pemikiran untuk pemerintah daerah membuat peraturan nantinya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan jenis sepeda listrik yang akan diatur dalam regulasi ada 4, antara lain skuter listrik, hoverboard, otoped listrik, dan unicycle.
“Rancangannya berupa Permen (Peraturan Menteri) sudah kita siapkan, tapi sekarang kita harus uji kalau ada yang belum sesuai terkait aspek keselamatan dan lainnya,” kata Budi.
Dalam rencana regulasi tersebut yang akan diatur terkait cara penggunaan, lokasi, batas usia, jumlah penumpang, serta aspek lainnya.
Namun, bentuk regulasi tersebut bisa menjadi panduan untuk pemerintah daerah menyusun peraturan penggunaan sepeda listrik di daerahnya, sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.
Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.