Nasional

Pemerintah akan rekrut sipil jadi pasukan komponen cadangan

Penugasan komponen cadangan harus diusulkan oleh Presiden dan disetujui DPR

Erric Permana  | 20.02.2020 - Update : 21.02.2020
Pemerintah akan rekrut sipil jadi pasukan komponen cadangan Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI). (Eko Siswono Toyudho - Anadolu Agency )

Jakarta Raya

JAKARTA

Pemerintah Indonesia akan membentuk pasukan komponen cadangan yang telah diatur dalam UU No 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PDSN).

Direktur Jenderal Potensi Pertahanan Kementerian Pertahanan Bondan Tiara Sofyan mengatakan komponen cadangan berasal dari masyarakat sipil yang secara sukarela mendaftar untuk membantu komponen utama pasukan TNI dalam menghadapi ancaman terhadap negara.

"Dia bukan wajib militer, pendaftaran komponen cadangan dibuka scara sukarela untuk usia 18-35 tahun. Jadi siapa yang mau ayo mendaftar nanti ada syarat-syaratnya, nanti ikut seleksi," kata Bondan di Kementerian Pertahanan, Jakarta pada Kamis.

Bondan mengatakan setelah mendaftar dan mengikuti seleksi, komponen cadangan akan mengikuti latihan militer selama tiga bulan.

Dia memastikan komponen cadangan akan dikerahkan jika negara dalam keadaan darurat dan bahaya.

Penugasan komponen cadangan itu kata dia, harus diusulkan oleh Presiden Indonesia dan disetujui DPR.

Pemerintah kata Bondan akan membuka pendaftaran setelah peraturan pemerintah (PP) yang saat ini sedang disusun Kementerian Sekretariat Negara rampung.

Dia berharap perekrutan komponen cadangan akan mencapai 25 ribu orang.

"Apakah nanti akan tercapai dalam berapa tahun nanti tergantung anggarannya," pungkas Bondan.

Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.