Pemerintah akan buka kembali kegiatan rumah ibadah secara bertahap
Menteri Agama Fachrul Razi akan menerbitkan aturan mengenai pelonggaran aktivitas rumah ibadah pada pekan ini
Jakarta Raya
JAKARTA
Pemerintah berencana membuka kembali kegiatan di rumah ibadah secara bertahap dengan menerapkan protokol Covid-19.
Usai rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo, Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan pemerintah nantinya akan menerbitkan aturan mengenai pelonggaran rumah ibadah pada pekan ini
Nantinya dalam aturan itu kata dia, izin pelonggaran tersebut berada di tingkat kecamatan.
"Kenapa kami katakan untuk di camat yang bisa rekomendasi? karena kalau bupati atau gubernur terlalu jauh di atas sehingga kadang-kadang mungkin ada tempat-tempat yang memang sebetulnya aman tapi oleh mereka mungkin bisa digeneralisasikan seolah-olah belum aman," kata Fachrul Razi pada Rabu.
Meski demikian kata Fachrul Razi, kecamatan harus melakukan konsultasi terlebih dahulu kepada kepala daerah mengenai tingkat penularan di daerah itu.
"Yang tahu tentang status new normal secara keseluruhan utamanya tentang reproduction number (RO) atau active reproductive number (RT) di tingkat kabupaten ke atas," jelas dia.
Izin kegiatan rumah ibadah juga akan dievaluasi setiap bulannya tergantung dari kondisi dan tingkat penularan Covid-19 di wilayah rumah ibadah.
"Jadi kalau memang tidak memenuhi syarat ya sudah tidak dibolehkah, dan jika memenuhi syarat lihat pada batas-batas tertentu kalau memang kemudian berkembang baik, akan lanjut," tambah Fachrul Razi.
Menurut dia, kebijakan ini membutuhkan koordinasi yang baik di tingkat daerah.
Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.