Nasional

Pelaku perjalanan internasional wajib gunakan PeduliLindungi untuk masuk Indonesia

Operator moda transportasi di titik masuk perjalanan internasional juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi

Nicky Aulia Widadio  | 16.09.2021 - Update : 17.09.2021
Pelaku perjalanan internasional wajib gunakan PeduliLindungi untuk masuk Indonesia Seorang pengunjung memindai kode QR yang diidentifikasi sebagai sertifikat vaksinasi Covid-19 sebelum diizinkan memasuki pusat perbelanjaan di Surabaya, Jawa Timur, pada 10 Agustus 2021. Pemerintah telah mengizinkan mal atau pusat perbelanjaan beroperasi selama masa perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 16 Agustus. ( Suryanto - Anadolu Agency )

Jakarta Raya

JAKARTA 

Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengatakan pelaku perjalanan internasional wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat masuk ke wilayah Indonesia.

PeduliLindungi merupakan aplikasi resmi yang digunakan oleh Pemerintah Indonesia untuk mengakses sertifikat vaksin dan hasil tes Covid-19 sebagai syarat memasuki area publik, serta mempermudah pelacakan kasus Covid-19.

Juru bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan ketentuan tersebut tertuang dalam Adendum Surat Edaran Nomor 18 tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

“Penyesuaian tersebut bertujuan untuk memantau, mengendalikan, dan evaluasi dalam mencegah penularan Covid-19,” kata Wiku melalui keterangan tertulis, Kamis.

Wiku menuturkan operator moda transportasi di titik masuk perjalanan internasional juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Pelaku perjalanan internasional diwajibkan melakukan karantina selama 8x24 jam dari negara dengan eskalasi kasus Covid-19 yang rendah dan 14x24 jam dari negara dengan eskalasi yang tinggi.

Satgas telah menetapkan enam pintu masuk kedatangan luar negeri di Indonesia yakni Bandara Soekarno Hatta, Banten dan Bandara Sam Ratulangi, Sulawesi Utara, pelabuhan laut Batam, pelabuhan laut Nunukan, serta pos lintas batas darat di Aruk dan Entikong, Kalimantan Barat.

Sementara itu, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Perhubungan akan mengatur secara lebih teknis dan spesifik pelaksanaan karantina kesehatan bagi awak kapal kargo yang masuk ke wilayah Indonesia.

Kementerian Hukum dan HAM juga telah mengizinkan orang asing pemegang visa atau izin tinggal yang sah untuk masuk ke Indonesia. Sebelumnya, hanya pemegang visa dinas dan visa diplomatik yang diizinkan masuk ke Indonesia.

Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.