OJK akan atur batas minimal modal bank sebesar Rp3 triliun
Permodalan bank perlu diperkuat agar bank benar-benar berfungsi sebagai lembaga yang berkontribusi besar terhadap perekonomian nasional

Jakarta Raya
JAKARTA
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengatur permodalan perbankan di Indonesia agar perbankan nasional bisa mengikuti perubahan ekosistem di luar negeri.
Otoritas lembaga keuangan nasional itu mensyaratkan modal inti bank minimal sebesar Rp3 triliun bagi pendirian bank baru.
“Pendirian bank baru modalnya minimal Rp3 triliun dan OJK inginkan itu berlaku secara bertahap,” kata Heru Kristiyana, Kepala Eksekutif Pengawas Bank OJK, di Jakarta, Kamis.
Heru mengatakan sudah meminta pendapat industri perbankan agar aturan tersebut bisa berjalan dengan baik sehingga asosiasi perbankan siap melaksanakannya ketika aturan tersebut keluar.
Dia menjelaskan penerapan aturan permodalan baru ini diharapkan bisa dilakukan secara bertahap dalam tiga tahun ke depan.
“Sekarang (aturannya) sedang proses finalisasi diharapkan akhir bulan atau awal bulan depan bisa selesai,” tambah Heru.
Ketentuan ini, kata Heru, tidak akan disesuaikan dalam kategori Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) yang ada saat ini.
Saat ini bank BUKU I modal inti kurang dari Rp 1 triliun. Kemudian BUKU 2 bank dengan modal inti Rp 1 triliun sampai dengan kurang dari Rp 5 triliun. Lalu BUKU 3 bank dengan modal inti Rp 5 triliun sampai Rp 30 triliun dan BUKU 4 dengan modal inti di atas 30 triliun.
Heru menambahkan bank-bank yang tidak mampu memenuhi aturan akan dipersilahkan melakukan konsolidasi dan merger atau turun kelas menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Aturan ini dibuat karena OJK ingin permodalan bank diperkuat agar bank benar-benar bisa berkontribusi besar terhadap perekonomian nasional.
“Yang merasa tidak bisa cepat mengikuti perubahan ekosistem ini, maka bisa secara suka rela harus berkonsolidasi,” ujar Heru.
Heru mengatakan meskipun saat ini sudah banyak bank yang berkonsolidasi melalui merger, namun prakteknya belum secepat yang diharapkan sehingga OJK akhirnya menerbitkan aturan terkait konsolidasi, merger, dan akuisisi agar proses konsolidasi bisa lebih cepat sehingga perbankan bisa cepat menyesuaikan.
Dia menjelaskan OJK juga sedang membahas kemungkinan adanya insentif bagi perbankan yang melakukan merger untuk memenuhi aturan modal inti tersebut. Namun, insentif tersebut masih belum dibahas dengan Kementerian Keuangan.