Mulai 14 September, Jakarta resmi berlakukan PSBB lagi
Pasien yang dinyatakan positif Covid-19 dilarang menjalankan swakarantina di rumah untuk mencegah klaster keluarga

Jakarta Raya
JAKARTA
Gubernur Anies Baswedan mengumumkan Jakarta akan kembali menerapkan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) mulai Senin, 14 September, hingga dua pekan ke depan.
"Selama dua pekan ada 11 sektor usaha yang tetap boleh beroperasi dengan menerapkan protokol secara ketat dan membatasi kapasitas 50 persen seperti PSBB awal," kata Anies pada Minggu.
Institusi pendidikan, objek wisata, tempat hiburan, tempat pertemuan, dan sarana olahraga akan ditutup.
Acara pernikahan boleh digelar di KUA, dengan jumlah peserta terbatas.
Restoran, rumah makan, dan kafe hanya boleh melayani pesan antar, dan warga tidak diizinkan makan di tempat.
Selain itu, pasar dan pusat perbelanjaan boleh beroperasi dengan maksimal 50 pengunjung. Kapasitas transportasi umum juga dibatasi maksimal 50 persen.
"Kantor pemerintahan bisa beroperasi dengan kapasitas maksimal 25 persen, sedangkan perkantoran swasta nonesensial diizinkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 25 persen," lanjut dia.
Pasien yang dinyatakan positif Covid-19 dilarang menjalankan swa-karantina di rumah untuk mencegah klaster keluarga. Artinya, isolasi bagi pasien Covid-19 hanya diperbolehkan di tempat-tempat yang telah ditentukan.
Pemprov DKI Jakarta memberlakukan kembali PSBB total sebagai rem darurat di tengah peningkatan kasus Covid-19.
Dalam 12 hari terakhir, tercatat ada 3.864 kasus baru Covid-19.