Nasional

MUI wajibkan Salat Jumat di daerah yang alami penurunan Covid-19

MUI menilai tidak ada lagi 'udzur syar'i' di wilayah penyebaran Covid-19 yang terkendali

Erric Permana  | 28.05.2020 - Update : 28.05.2020
MUI wajibkan Salat Jumat di daerah yang alami penurunan Covid-19 Ilustrasi: Aktivitas peribadatan di masjid. (Kyaw Kyaw - Anadolu Agency )

Jakarta Raya

JAKARTA

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mewajibkan masyarakat untuk kembali melaksanakan Salat Jumat di daerah yang mengalami penurunan kasus Covid-19.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh mengatakan tidak ada lagi 'udzur syar'i' atau halangan yang sesuai dengan kaidah Islam untuk menjalankan salat Jumat di wilayah yang telah terkendali atau mengalami penurunan kasus.

"Berdasarkan kondisi faktual yang dijelaskan ahli yang kompeten dan kredibel, umat Islam yang berada di kawasan yang sudah terkendali wajib melaksanakan Salat Jumat. Pemerintah wajib menjamin pelaksanaannya", kata Niam melalui pesan singkat kepada Anadolu Agency pada Kamis.

Apalagi kata dia, ada 110 kabupaten/kota belum memiliki kasus Covid-19.

Sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 dalam kondisi penyebaran Covid-19 yang terkendali, umat Islam wajib menyelenggarakan salat Jumat dan boleh menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak.

"Seperti jamaah salat lima waktu/rawatib, salat Tarawih dan Id di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim dengan tetap menjaga diri agar tidak terpapar Covid-19," tambah dia.

Dia meminta pemerintah memfasilitasi pelaksanaan ibadah umat Islam di kawasan yang sudah terkendali ditandai adanya pelonggaran aktivitas sosial yang berdampak kerumunan.

Untuk pelaksanaannya, Niam mengingatkan agar umat Islam tetap menjaga kesehatan, berperilaku hidup bersih dan sehat, membawa sajadah sendiri, dan melaksanakan protokol kesehatan agar tetap dapat mewujudkan kesehatan dan mencegah terjadinya penularan.

Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.