Nasional

MUI: Vaksin AstraZeneca haram, namun boleh digunakan karena darurat

“Vaksin AstraZeneca pada produksinya memanfaatkan tripsin yang berasal dari babi,” ujar MUI

Nicky Aulia Widadio  | 19.03.2021 - Update : 20.03.2021
MUI: Vaksin AstraZeneca haram, namun boleh digunakan karena darurat Logo AstraZeneca dan jarum suntik. ( Özge Elif Kızıl - Anadolu Agency )

Jakarta Raya

JAKARTA

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan vaksin Covid-19 buatan AstraZeneca hukumnya haram karena mengandung unsur dari babi, namun boleh digunakan karena darurat pandemi.

“Vaksin AstraZeneca hukumnya haram karena pada produksinya memanfaatkan tripsin yang berasal dari babi. Namun demikian penggunaan AstraZeneca hukumnya diperbolehkan,” kata Ketua Harian Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam dalam konferensi pers virtual, Jumat.

Menurut fatwa MUI, vaksin AstraZeneca boleh digunakan karena ada kebutuhan mendesak akibat pandemi Covid-19.

Niam menuturkan ada keterangan ahli yang terpercaya bahwa ada risiko yang lebih fatal apabila tidak dilakukan vaksinasi Covid-19.

Di sisi lain, ketersediaan vaksin Covid-19 yang halal dan suci tidak bisa mencukupi kebutuhan untuk mencapai kekebalan komunitas (herd immunity).

MUI juga memperbolehkan penggunaannya karena ada jaminan penggunaannya oleh pemerintah.

Pertimbangan lainnya yakni pemerintah tidak bisa leluasa memilih vaksin Covid-19 akibat terbatasnya vaksin yang tersedia di dunia.

Niam meminta umat Islam berpartisipasi dalam program vaksinasi dan tidak ragu untuk menerima suntikan vaksin saat Ramadan.

“Umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi untuk mewujudkan kekebalan kelompok agar terbebas dari wabah Covid-19,” tutur Niam.

Juru bicara vaksinasi dari Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengatakan vaksin AstraZeneca juga telah disetujui di sejumlah negara seperti Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Kuwait, Bahrain, Oman, Mesir, Aljazair, hingga Maroko.

"Banyak Dewan Islam di seluruh dunia telah menyatakan sikap bahwa vaksin ini boleh digunakan," ujar Nadia.

Sebelumnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan bahwa vaksin AstraZeneca dapat mulai digunakan, setelah Regulator Obat Eropa (EMA) memastikan vaksin ini aman dan efektif.

Indonesia sempat menunda distribusi vaksin AstraZeneca dalam negeri karena terjadi kasus penggumpalan darah di sejumlah negara Eropa.

Namun, EMA telah menyatakan tidak ditemukan bukti peningkatan kasus penggumpalan darah setelah penyuntikan vaksin AstraZeneca.

Indonesia sejauh ini telah menerima 1,1 juta dosis vaksin AstraZeneca yang didapat melalui skema kerja sama multilateral, Covax Facility.

Vaksin yang didapat Indonesia diproduksi di Korea Selatan.

Vaksin AstraZeneca rencananya akan mulai didistribusikan ke beberapa daerah di Indonesia pada Senin.

Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.