Nasional

MK putuskan pemilu tetap dengan sistem proporsional terbuka

Mahkamah Agung menolak petisi yang menginginkan sistem pemilu proporsional tertutup

16.06.2023 - Update : 20.06.2023
MK putuskan pemilu tetap dengan sistem proporsional terbuka Seorang warga memasukkan surat suara saat pemilihan kepala daerah di Tangerang, pada 9 Desember 2020. (Anton Raharjo - Anadolu)

ISTANBUL

Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis menolak permohonan uji materi pasal dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, dan memutuskan pemilu 2024 mendatang tetap memakai sistem proporsional terbuka.

Mahkamah Agung menolak petisi yang diajukan oleh enam orang, termasuk seorang politisi PDI-P, yang menginginkan sistem pemilu proporsional tertutup, menurut harian Jakarta Post.

Keenam orang yang menjadi pemohon petisi tersebut ialah Demas Brian Wicaksono, Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marijono.

Fraksi partai politik di DPR selain PDIP, yakni fraksi GOlkar, Gerindra, Demokrat, NasDem, PAN, PKB, PPP dan PKS menyatakan menolak sistem pemilu proporsional tertutup.

Putusan mengakhiri perdebatan di kalangan partai politik bahwa kemungkinan Mahkamah Konstitusi akan mengembalikan sistem pemilu lama.

Perdebatan ini muncul saat sebuah cuitan dari mantan wakil menteri hukum dan hal asasi manusia Denny Indrayana yang mengklaim mendapat informasi soal putusan MK terkait sistem pemilu legislatif yang diubah ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai.

MK menilai bahwa partai politik tidak dilemahkan dengan penerapan sistem proporsional terbuka.

Di bawah sistem pemilu daftar terbuka, pemilih dapat memilih di antara calon legislatif, bukan hanya dari antara partai politik yang diwakili dalam format daftar tertutup untuk pemilihan legislatif.

Sistem pemungutan suara daftar tertutup dihapus pada 2008.

Para pembuat petisi yang mengajukan pembelaan tahun lalu pada November berpendapat bahwa format daftar terbuka saat ini mendorong pembelian suara di negara tersebut.

Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.