MK batasi jumlah saksi pada sidang sengketa Pilpres 2019
MK hanya membolehkan 15 saksi dan 2 saksi ahli untuk mengoptimalkan kualitas pemeriksaan saksi

Jakarta Raya
Nicky Aulia Widadio
JAKARTA
Mahkamah Konstitusi (MK) membatasi jumlah saksi dalam sidang gugatan perselisihan hasil pemilu sebanyak 15 saksi dan 2 saksi ahli.
Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak pemohon (Prabowo-Sandi) akan digelar pada Rabu.
MK beralasan pembatasan saksi dilakukan untuk mengoptimalkan kualitas pemeriksaan saksi, mengingat masa peridangan untuk sengketa pemilu dibatasi oleh waktu.
Keputusan MK tersebut menuai protes dari Tim hukum calon presiden nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga.
Tim hukum Prabowo-Sandi beralasan pembatasan saksi akan menyulitkan pembuktian seluruh argumen dalam gugatan mereka.
“Kami kalau kemudian tidak membatasi saksi, kami juga berhadapan pada situasi untuk tidak bisa memeriksa secara optimal,” ujar Hakim MK Suhartoyo dalam persidangan di Jakarta, Rabu.
Menurut MK, MK telah memberikan keleluasaan melalui penyerahan alat bukti dan surat-surat terkait perkara.
Selain itu, MK juga menyatakan tidak bisa memenuhi permintaan Tim hukum Prabowo-Sandi untuk memerintahkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk melindungi saksi.
MK menyatakan tidak ada landasan hukum untuk memberikan kewenangan itu kepada LPSK, sebab mandat Undang-undang membatasi perlindungan saksi terkait hal-hal yang berkaitan dengan pidana.
“Mahkamah bisa beri jaminan keamanan ketika yang bersangkutan ada di ruang sidang atau di sekitar mahkamah,” tegas Suhartoyo.
Ketua Tim hukum Prabowo-Sandi sebelumnya meminta perlindungan saksi ke LPSK karena merujuk pada penanganan sengketa Pilpres 2014, sejumlah saksi enggan hadir karena diancam.
Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.