Nasional

MK bacakan putusan sengketa pilpres pada 27 Juni

Hakim merasa siap membacakan putusan, meski lebih cepat satu hari dari tenggat waktu pada 28 Juni

Nicky Aulia Widadio  | 24.06.2019 - Update : 25.06.2019
MK bacakan putusan sengketa pilpres pada 27 Juni Suasana sidang gugatan perselisihan hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi, Jakarta pada 14 Juni 2019. Agenda sidang perdana ini berisi pembacaan materi gugatan dari pemohon atas dugaan kecurangan yang dilakukan oleh pasangan petahana Joko Widodo dan Ma'ruf Amin. (Eko Siswono Toyudho - Anadolu Agency)

Jakarta Raya

Nicky Aulia Widadio

JAKARTA 

Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan dari perkara perselisihan hasil Pilpres 2019 pada Kamis, 27 Juni 2019 pukul 12.30 WIB.

Juru bicara MK Fajar Laksono mengatakan jadwal pembacaan itu ditetapkan setelah Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada Senin.

Berdasarkan aturan, MK harus memutuskan hasil sidang sengeketa pilpres paling lambat pada 28 Juni 2019.

“Pertimbangannya ya karena majelis hakim merasa sudah siap untuk dibacakan putusan tanggal 27 Juni,” kata Fajar ketika dihubungi, Senin.

MK juga telah menginformasikan hal tersebut kepada Prabowo Subianto-Sandiaga Uno selaku pemohon gugatan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku pihak termohon dan Joko Widodo-Ma’ruf Amin selaku pihak terkait.

Sementara itu, RPH masih akan terus berlanjut hingga 26 Juni secara tertutup.

Sidang telah digelar secara terbuka dengan menghadirkan saksi-saksi dari kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sebagai pemohon gugatan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak termohon, serta kubu Joko Widodo-Ma’ruf Amin sebagai pihak terkait sejak 14 Juni.

Kubu Prabowo-Sandi menggugat penetapan hasil pemilu oleh KPU yang menyatakan Jokowi-Amin sebagai pemenang Pilpres 2019.

Prabowo-Sandi meminta KPU membatalkan keputusan yang menyatakan hasil Pilpres 2019 itu karena kubu Jokowi-Amin dituding telah melakukan kecurangan pemilu yang terstruktur, sistematis dan masif.

Prabowo-Sandi mengklaim memenangi Pilpres 2019 dengan perolehan 52 persen suara, sedangkan Jokowi-Amin hanya 48 persen suara.

MK akan mengumumkan putusan dari perkara ini selambat-lambatnya pada 28 Juni 2019.

Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.