Nasional

Merokok saat berkendara dilarang karena hanya satu tangan di kemudi

Saat membuang puntung rokok pun pengemudi berisiko mengotori lingkungan maupun terlempar ke orang di dekat perokok

Shenny Fierdha Chumaira  | 07.03.2018 - Update : 07.03.2018
Merokok saat berkendara dilarang karena hanya satu tangan di kemudi Ilustrasi: Akuntan Tulin Acar berpose untuk sebuah foto saat wawancara dengan mantan perokok dalam Hari Bebas Rokok di Ankara, Turki pada tanggal 29 Januari 2018.( Muhammed Selim Korkutata - Anadolu Agency )

Jakarta Raya

Shenny Fierdha

JAKARTA

Polisi menegaskan bahwa merokok ketika mengendarai kendaraan roda dua atau empat dilarang sebab satu tangan akan sibuk memegang rokok sehingga hanya satu tangan saja yang memegang kemudi.

"Di Undang-Undang memang tidak melarang merokok saat berkendara tapi ketika pengemudi menghisap rokok sehingga satu tangan lepas dari kemudi, itu tidak boleh," jelas Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia Inspektur Jenderal Royke Lumowa di Jakarta, Rabu.

Dia menilai saat membuang puntung rokok pun harus diperhatikan agar tidak mengotori lingkungan maupun terlempar ke orang di dekat perokok.

Sementara itu, terkait dengan mendengarkan musik ketika berkendara, hal ini diperbolehkan asalkan volume suaranya tidak terlalu keras sebab dapat mengganggu lingkungan.

"Kalau pengendara memakai handsfree untuk mendengar musik tapi volumenya terlalu keras, maka pengendara bisa terganggu pendengarannya dan klakson kendaraan lain jadi kurang terdengar," kata Royke.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Kepolisian Negara Republik Indonesia Inspektur Jenderal Setyo Wasisto juga menyarankan agar volume musik dipasang dengan volume yang wajar dan tidak terlalu keras ketika berkendara, termasuk ketika pengendara memakai handsfree untuk mendengarkan musik.

"Karena kalau pengendara memakai handsfree dan volumenya terlalu besar, dia jadi tidak bisa mendengar suara kendaraan di sekitarnya dan itu bahaya," tukas Setyo.

Pada awal Maret, Kepolisian Daerah Metro Jaya mengatakan bahwa merokok dan mendengarkan musik sambil berkendara atau menggunakan GPS saat berkendara bisa kena tilang karena dinilai melanggar Pasal 106 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Undang-Undang tersebut berbunyi, "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi."

Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.