Menteri koordinator diberi wewenang batalkan kebijakan menteri di bawahnya
Wewenang untuk membatalkan kebijakan menteri diberikan untuk menghindari adanya ego sektoral antar-kementerian.

Jakarta Raya
JAKARTA
Presiden Joko Widodo memberikan wewenang kepada menteri koordinator untuk membatalkan kebijakan atau peraturan menteri yang bertentangan dengan kebijakan presiden dan menteri lain.
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan wewenang untuk membatalkan tersebut diberikan untuk menghindari adanya ego sektoral antar-kementerian.
Keputusan itu dihasilkan dalam rapat sidang kabinet paripurna di Istana Merdeka, Jakarta.
"Menko tugasnya mengawal visi presiden agar bisa diimplementasikan oleh menteri dan badan, lembaga yang dibawahinya," kata Mahfud MD di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta pada Kamis.
Hak veto atau membatalkan kebijakan menteri itu, kata Mahfud, nantinya bisa dilakukan tanpa harus berkonsultasi terlebih dahulu dengan presiden.
"Ya bisa lapor dulu, bisa tidak. Kalau sudah gamblang masa apa-apa mau lapor. Kalau masih complicated apakah ini bertentangan satu sama lain, apa ini tidak sesuai dengan kebijakan presiden, ya kita bicara dulu," tambah dia.
Sementara itu, Kemenkopolhukam yang membawahi Kementerian Pertahanan, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Luar Negeri menyatakan akan solid berkoordinasi dengan Mahfud.
"Malah secara berseloroh saya bilang 'pak Prabowo, saya akan ke kantor pak Prabowo kalau ada sesuatu, saya tinggal nyebrang', tapi kata pak Prabowo 'tidak boleh Bapak ke kantor saya. Saya yang menghadap bapak'," kata Mahfud.
Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.