Menkopolhukam Mahfud MD: Perkara BLBI bisa menjadi kasus korupsi
Menurut Mahfud Menkopolhukam, hal itu bisa dilakukan jika debitur dan obligor BLBI tidak kooperatif untuk membayarkan utangnya kepada negara

Jakarta Raya
JAKARTA
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyatakan perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) bisa beralih menjadi kasus korupsi.
Menurut Menteri Mahfud, hal itu bisa dilakukan jika debitur dan obligor BLBI tidak kooperatif membayarkan utang pada negara.
"Melanggar hukum karena tidak mengakui apa yang sudah dikatakan utang. Sehingga bisa berbelok menjadi perkara korupsi," kata Menteri Mahfud saat memberikan keterangan secara virtual pada Jumat.
Dia memastikan obligor dan debitur tidak bersembunyi lantaran pemerintah memiliki data lengkap.
"Jadi kami tahu, anda pun tahu sehingga tidak usah saling buka, mari kooperatif saja," kata dia.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan akan memblokir debitur ataupun obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dari lembaga keuangan.
Sri Mulyani mengumumkan rencana tersebut seusai melantik Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI.
Menurut dia, pemblokiran ini akan dilakukan jika debitur dan obligor BLBI tersebut tidak menghubungi pemerintah dan membayarkan utangnya kepada negara.
Dia mengaku akan bekerja sama dengan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pemerintah mengatakan aset BLBI yang belum tertagih mencapai Rp110,45 triliun.