Adelline Tri Putri Marcelline
18 Maret 2021•Update: 19 Maret 2021
JAKARTA
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mengeluarkan fatwa perkawinan anak tidak sesuai dengan syarat nikah.
Berdasarkan data Ditjen Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung, Muhadjir mengatakan, dispensasi nikah yang dikabulkan melonjak 300 persen dari tahun sebelumnya.
Pada tahun 2018 terdapat 12.504 kasus dispensasi nikah, tahun 2019 sebanyak 23.126 kasus.
"Lalu tahun 2020 meningkat menjadi 64.211 kasus,” kata dia dalam Seminar Nasional dan Deklarasi Gerakan Nasional Pendewasaan Usia Peningkatan Kualitas SDM Indonesia yang digelar virtual, Kamis.
Muhadjir menambahkan, Undang-Undang Perkawinan No. 16 tahun 2019, yang telah menaikkan usia minimum sebenarnya mencegah pernikahan anak.
Undang-Undang Perkawinan membolehkan pengajuan dispensasi perkawinan jika calon pengantin tidak memenuhi persyaratan usia minimum tersebut.
Akar permasalahan dari dispensasi perkawinan anak, kata Muhadjir, adalah dari pemahaman orang tua yang menganggap bahwa solusi satu-satunya adalah dengan mengawinkan anak mereka.
Tak hanya itu, menurut dia pentingnya usia menikah yang cukup diperlukan agar calon mempelai sempurna akal dan pikirannya, serta siap melakukan proses reproduksi.
“Pernikahan anak berpotensi menghasilkan bayi yang kurang sehat karena anak perempuan di bawah usia 18 tahun fisiknya bahkan mentalnya belum siap untuk melahirkan,” ujar dia.
Lebih lanjut, dia mengatakan saat ini pemerintah tengah mengejar target penurunan pernikahan anak turun pada 2024.
“Artinya dari seribu perempuan yang melahirkan, 36 di antaranya berusia di bawah 19 tahun, pemerintah menargetkan angka kelahiran remaja di tahun 2024 turun menjadi 18,” jelas Muhadjir.