Nasional

Mayoritas perkawinan anak terjadi di luar hukum

Hanya 13.880 perkara dispensasi kawin yang diajukan ke Pengadilan Agama pada 2018, padahal ada 1,2 juta perkawinan anak terjadi pada tahun yang sama

Nıcky Aulıa Wıdadıo  | 04.02.2020 - Update : 04.02.2020
Mayoritas perkawinan anak terjadi di luar hukum Ilustrasi. (Foto file-Anadolu Agency)

Jakarta Raya

JAKARTA 

Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung, Amran Suadi mengatakan pencegahan perkawinan anak tidak dapat hanya dilakukan lewat jalur pengadilan.

Pasalnya, mayoritas perkawinan anak dilakukan di luar jalur hukum tanpa mengajukan dispensasi lebih dulu ke pengadilan. Permohonan disepensasi ke pengadilan merupakan salah satu syarat untuk anak yang menikah berusia di bawah 19 tahun.

Data Mahkamah Agung menunjukkan hanya 13.880 perkara dispensasi kawin yang diajukan ke Pengadilan Agama pada 2018. Padahal, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat ada 1,2 juta perkawinan anak pada tahun yang sama.

Jumlah permohonan dispensasi pada 2019 kemudian meningkat menjadi sekitar 17 ribu pada 2019 sebagai dampak meningkatnya batas usia minimum perkawinan menjadi 19 tahun berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019.

“Permohonan yang diterima MA hanya sekitar 1 persen, yang 99 persen kemana? Artinya undang-undang itu tidak otomatis menghambat (perkawinan anak),” kata Amran di Jakarta, Selasa.

Menurut dia, orang-orang yang tidak mengajukan dispensasi itu bisa jadi menikah secara siri atau bahkan memalsukan data usia sedangkan pengadilan tidak dapat menjangkau ranah tersebut.

Mahkamah Agung telah menerbitkan Peraturan Nomor 5 Tahun 2019 yang mengatur pedoman mengadili permohonan dispensasi perkawinan anak demi mempertimbangkan hak-hak anak dalam putusannya.

Namun Amran mengatakan perlu ada pelatihan untuk hakim agar aturan ini dapat maksimal melindungi hak anak.

Pasalnya data MA sebelum ada peraturan ini menunjukkan sebanyak 99 persen permohonan dispensasi kawin dikabulkan oleh hakim.

Selain itu, sebanyak 45 persen putusan tidak mencantumkan informasi apakah anak yang terampak dihadirkan dan didengarkan keinginannya pada persidangan.

“Peraturan MA ini memang paradigma baru bagaimana mengadili permohonan perkawinan anak, agar anak menjadi fokus, agar hakim bisa melepaskan atribut sidang dan memeriksa sendiri, bertanya pada anak apa betul mau menikah?” kata dia.

“Tetapi hakim tidak mendalami psikologi anak sehingga perlu pelatihan,” lanjut Amran.

Berdasarkan data Australia Indonesia Partnership For Justice 2, tujuh dari 10 perkara dispensasi kawin dikabulkan meski anak perempuannya tidak hamil.

Hanya 31 persen dispensasi yang dikabulkan karena anak hami, sedangkan alasan lainnya adalah anak sudah melakukan hubungan seksual, beresiko dalam hubungan seksual, kedua anak saling mencintai, anak beresiko melanggar nilai agama, serta anak beresiko melanggar nilai sosial.

Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak (KPPA) Lenny Rosalin mengatakan pernikahan di luar jalur hukum yang masif menjadi kendala dalam target pemerintah untuk menurunkan angka pernikahan anak.

Secara legal, pernikahan siri atau pernikahan “di bawah tangan” dapat merugikan anak.

“Kalau tidak dikawinkan seara resmi, anak dari anak ini tidak bisa mendapatkan akte, lalu bagaimana hak pendidikannya, itu bisa mengganggu masa depan anak,” tutur Lenny.

Dia menuturkan cara yang mungkin dilakukan adalah memberdayakan masyarakat secara pendidikan dan ekonomi agar memahami bahwa perkawinan anak justru memiliki dampak negatif dari segi pendidikan, kesehatan, ekonomi, dan lain-lain.

Survei Sosial Ekonomi Nasional Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2018 mencatat angka perkawinan anak di Indonesia mencapai 11,2 persen. Angka ini menjadikan Indonesia sebagai negara dengan persentase perkawinan anak ke-10 di dunia.

Survei tersebut juga menunjukkan bahwa perempuan menjadi pihak yang paling banyak dirugikan akibat perkawinan anak.

Satu dari sembilan anak perempuan yang berumur 20-24 tahun menikah sebelum umur 18 tahun. Selain itu, satu dari 100 laki-laki berumur 20-24 tahun menikah sebelum usia 18 tahun.

Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.