Nasional

Makna Pembatasan Sosial Berskala Besar dan jaminan kebutuhan masyarakat

Dengan PSBB, pemerintah hanya menjamin ketersediaan masyarakat bukan memenuhi kebutuhan

Erric Permana  | 01.04.2020 - Update : 02.04.2020
Makna Pembatasan Sosial Berskala Besar dan jaminan kebutuhan masyarakat Warga meninggalkan Masjid Sultan Badaruddin II setelah salat Jumat sementara ditiadakan demi mencegah penyebaran virus korona (Covid-19) di Palembang, Indonesia pada 27 Maret 2020. (Muhammad A.F - Anadolu Agency)

Jakarta Raya

JAKARTA

Pemerintah Indonesia mengambil kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam menangani pandemi Covid-19.

Tidak seperti negara lain yang memberlakukan karantina wilayah atau lockdown di negaranya, Presiden Joko Widodo memutuskan untuk mengambil kebijakan yang lain.

Jokowi -- sapaan akrab Presiden -- menegaskan Indonesia tidak akan meniru negara lain untuk mengatasi wabah Covid-19.

"Semua negara memiliki ciri khas masing-masing. Baik luas wilayah, jumlah penduduk, kedisiplinan, kondisi geografis, karakter dan budaya, perekonomian masyarakatnya, kemampuan fiskalnya, dan lain-lain," kata Jokowi dalam konferensi pers pada Selasa.

Dengan alasan itu Presiden Jokowi tidak gegabah dalam memutuskan strategi menghadapi wabah tersebut.

Dia pun telah menerbitkan Peraturan Pemerintah nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB dibarengi dengan Keputusan Presiden mengenai penetapan status Indonesia dalam darurat kesehatan masyarakat.

Deputi IV Kantor Staf Kepresidenan Juri Ardiantoro mengatakan PSBB merupakan kegiatan pembatasan tertentu penduduk dalam suatu wilayah tertentu untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Menurut dia, PSBB selama ini sudah berjalan seperti sekolah dari rumah, bekerja di rumah dan pembatasan kegiatan keagamaan di rumah ibadah atau tempat tertentu dan pembatasan kegiatan di fasilitas umum.

"Pemerintah dan Gugus Tugas Covid-19 sudah melakukan itu," kata Juri Ardiantoro pada Rabu.

Namun, kata dia, dengan terbitnya PP tersebut maka Presiden ingin agar pembatasan tersebut dilakukan lebih tegas.

Juri mengatakan dalam PP itu, pemerintah daerah bisa menerapkan PSBB atau pembatasan pergerakan orang atau barang.

Namun, kata dia, pemerintah harus mengajukan usulan PSBB ke pemerintah pusat.

"Semua daerah tidak bisa PSBB karena PSBB ini harus berdasarkan pertimbangan lengkap," kata Juri.

-Dampak PSBB terhadap kebutuhan masyarakat

Dalam Pasal 4 ayat 3 PP tentang PSBB ini menyatakan, pembatasan kegiatan yang dimaksud harus dilakukan dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.

Menteri Koordinator Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan pemerintah hanya menjamin ketersediaan masyarakat bukan memenuhi kebutuhan.

Muhadjir mengatakan jika pemerintah mengambil kebijakan karantina, maka pemerintah pusat wajib memberikan kebutuhan makanan dan juga hewan peliharaan.

Namun, kebijakan PSBB ini pemerintah memiliki opsi yang lebih longgar yakni memberikan kebutuhan lewat skema Jaring Pengaman Sosial (JPS) atau Bantuan Sosial.

"Pemerintah pusat mengalokasikan Rp110 triliun untuk program JPS," kata Muhadjir saat dikonfirmasi pada Rabu.

Muhadjir mengakui jika opsi karantina atau lockdown diberlakukan akan sangat berat bagi pemerintah menanggung kebutuhan dasar di salah satu daerah, misalkan saja DKI Jakarta.

"Bisa dibayangkan kalau DKI melakukan karantina wilayah, pemerintah pusat harus kasih makan seluruh penduduk DKI sekalian kucing dan anjing peliharaan. Kira-kira masuk akal tidak?" kata Muhadjir.

Menurut dia, pemerintah masih sanggup jika melakukan karantina dalam cakupan yang lebih sedikit seperti desa, asrama, perumahan.

"Karantina tingkat kecamatan pun sudah berat," pungkas dia.

Namun menurut Komisi Nasional HAM, pemerintah diharapkan bisa memberikan jaminan kebutuhan pokok masyarakat dengan PSBB tersebut.

"Dalam PP nomor 21 tahun 2020, pasal 4 ayat 3, walau digunakan frasa kata ‘memperhatikan’, Ini dimaknai sebagai jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar masyarakat," kata Komisioner Komnas HAM Chairul Anam.

Dia mengatakan dampak yang telah dirasakan oleh masyarakat akibat Covid-19 secara ekonomi telah terasa.

"Jika pembatasan ini tidak dapat memenuhi jaminan kebutuhan pokok masyarakat , dikhawatirkan kebijakan pembatasan tersebut tidak akan maksimal," tambah dia.

Salah satu cara yang bisa digunakan adalah bantuan langsung kebutuhan pokok kata Chairul Anam.

Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.
Topik terkait
Bu haberi paylaşın