Nasional

Mahkamah Indonesia tolak legalisasi ganja untuk medis

Mahkamah Konstitusi Indonesia menilai lembaga tidak berwenang mengadili materi karena hal itu merupakan bagian dari kebijakan terbuka DPR dan pemerintah untuk mengkaji apakah ganja bisa digunakan untuk medis atau tidak

Pizaro Gozali Idrus  | 20.07.2022 - Update : 22.07.2022
Mahkamah Indonesia tolak legalisasi ganja untuk medis Mahkamah Konstitusi (MK) Indonesia. (Foto file - Anadolu Agency)

JAKARTA

Mahkamah Konstitusi (MK) Indonesia menolak gugatan uji materi terhadap UU Narkotika soal legalisasi ganja untuk medis.

Lewat keputusan ini, maka ganja tetap dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan alias medis.

"Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman di Jakarta pada Rabu.

MK menilai lembaga tidak berwenang mengadili materi karena hal itu merupakan bagian dari kebijakan terbuka DPR dan pemerintah untuk mengkaji apakah ganja bisa digunakan untuk medis atau tidak.

Gugatan itu perkara nomor 106/PUU-XVIII/2020 itu diajukan Dwi Pertiwi, Santi Warastuti, Nafiah Murhayanti dkk.

Mereka meminta MK untuk mengubah Pasal 6 Ayat (1) UU Narkotika untuk memperbolehkan penggunaan narkotika golongan I untuk kepentingan medis.

Mereka juga meminta MK menyatakan Pasal 8 Ayat (1) yang berisi larangan penggunaan narkotika golongan I untuk kepentingan kesehatan inkonstitusional.

Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.