Nicky Aulia Widadio
25 September 2019•Update: 25 September 2019
JAKARTA
Seorang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Al Azhar, Jakarta, menjadi korban luka serius dalam aksi unjuk rasa mahasiswa yang menolak Undang-undang KPK dan revisi RKUHP di sekitar Gedung DPR pada Selasa.
Faisal ditemukan tidak sadarkan diri di sekitar area Senayan dalam keadaan luka di bagian belakang kepala, bahu patah, serta luka-luka di bagian tangan.
Hingga berita ini diturunkan, polisi tidak bersedia memberikan keterangan tentang kekerasan yang diduga dilakukan oleh polisi.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Al Azhar Yusuf Hidayat mengatakan Faisal kini masih dirawat di Rumah Sakit Pelni Petamburan, Jakarta.
Dia sekaligus membantah informasi yang beredar di media sosial bahwa Faisal meninggal dunia.
“Sekarang sudah mulai stabil kondisinya, masa kritis sudah dilewati,” kata Yusuf, kepada Anadolu Agency, Rabu.
Menurut Yusuf, Faisal telah menjalani dua kali operasi pada Rabu subuh. Saat ini Faisal tengah menjalani pemulihan pasca-operasi.
Faisal pertama kali ditemukan oleh mahasiswa asal Sulawesi yang kemudian membawa dia ke rumah sakit.
Universitas Al Azhar telah menyiapkan bantuan hukum kepada keluarga Faisal untuk menginvestigasi kejadian ini.
“Kalau keluarga ingin memperkarakan secara hukum, LBH kami siap membantu,” kata Yusuf.
Puluhan ribu mahasiswa dan aktivis di berbagai kota di Indonesia kembali melanjutkan untuk rasa menolak pengesahan sejumlah rancangan undang-undang yang dianggap menandai kemunduran demokrasi.
Unjuk rasa itu tak hanya membara di Jakarta, tapi juga di kota-kota lain seperti Solo, Semarang, Malang, Bogor, Jambi, Serang, dan Makassar.
Menurut para demonstran, elite politik di Jakarta membuat berbagai masalah dengan meloloskan berbagai rancangan undang-undang yang tidak menjawab persoalan masyarakat seperti UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Meski sudah ditolak oleh Presiden Jokowi, para mahasiswa masih menuntut Presiden mengeluarkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk menggantikan UU KPK yang baru disahkan.