Nasional

LSM protes MoU TNI bisa tangani mogok kerja, konflik sosial

Dianggap menyalahi aturan, karena operasi militer selain perang adalah keputusan politik negara

Muhammad Nazarudin Latief  | 04.02.2018 - Update : 05.02.2018
LSM protes MoU TNI bisa tangani mogok kerja, konflik sosial Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) Hadi Tjahjanto (ki) dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Tito Karnavian (ka) saat menghadiri reshuffle kabinet di Istana Merdeka pada 17 Januari 2018. ( Erric Permana - Anadolu Agency )

Jakarta Raya

Muhammad Latief

JAKARTA

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (KontraS) meminta TNI dan Polri membatalkan Nota Kesepahaman perbantuan TNI dalam rangka memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.

Kordinator Badan Pekerja KontraS, Yati Andriyani mengatakan, nota kesepahaman ini menyalahi UU Tentara Nasional Indonesia (TNI) karena operasi militer selain perang (OMSP) hanya bisa dilakukan jika ada keputusan politik negara.

“Ruang lingkup yang diatur dalam MoU ini bersifat tumpang tindih, meluas (excessive) dan menerabas aturan hukum,” ujar dia dalam pernyataanya, Minggu.

Nota kesepahamanan ini ditandatangani pada 23 Januari 2018. Dengan aturan ini, TNI bisa terlibat menghadapi unjuk rasa maupun mogok kerja. Kemudian saat menghadapi kerusuhan massa dan menangani konflik sosial.

Selain itu TNI juga bisa mengamankan kegiatan masyarakat dan atau pemerintah di dalam negeri yang bersifat lokal, nasional, maupun internasional yang mempunyai kerawanan.

Menurut Yati, pembuatan MoU ini menyalahi UU TNI karena diinisiasi dan ditandatangani oleh Panglima TNI dan Kapolri, dan bukan atas dasar keputusan politik Presiden sebagai panglima tertinggi kedua institusi tersebut serta representasi otoritas sipil

“Akan ada tumpeng tindih TNI dan Polri lagi,” ujar dia.

Menurut Yati, MoU ini juga tidak memiliki justifikasi yang kuat. Karena tidak jelas situasi darurat apa yang membuat Polri meminta bantuan kepada TNI dalam menjalankan tugas pokoknya.

“Ketidaksiapan dan ketidakpercayaan diri dari institusi Polri dalam menjalankan tugas pokoknya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar dia.

Yati meminta, Presiden dan DPR segera merumuskan UU Perbantuan TNI untuk mengatur secara jelas kewenangan TNI untuk terlibat dalam operasi militer selain perang (OMSP) dalam banyak bidang lainnya, seperti operasi kontra terorisme hingga perbantuan dalam pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.
Topik terkait
Bu haberi paylaşın