Nasional

LPSK imbau tersangka kasus benur jadi justice collaborator

LPSK siap memberikan perlindungan kepada saksi korupsi ekspor benih lobster

Erric Permana  | 26.11.2020 - Update : 27.11.2020
LPSK imbau tersangka kasus benur jadi justice collaborator Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (tengah) mengenakan baju tahanan dengan kawalan petugas seusai diperiksa di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Indonesia pada Rabu 25 November 2020. KPK menetapkan Edhy Prabowo sebagai tersangka setelah ditangkap di Bandara Soekarno Hatta terkait dugaan korupsi penetapan izin ekspor benih lobster. ( Eko Siswono Toyudho - Anadolu Agency )

Jakarta Raya

JAKARTA

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan siap memberikan perlindungan kepada saksi kasus dugaan korupsi izin ekspor benih lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan KPK untuk perlindungan saksi-saksi kasus ini.

“Perlindungan diperlukan agar para saksi dalam kasus ini dapat memberikan informasi tanpa adanya intimidasi atau potensi ancaman lain,” kata Hasto, Kamis

Jika saksi dapat memberikan informasi secara aman, Hasto berkeyakinan hal itu dapat membantu KPK dalam mengungkap kasus ini.

“Cukup banyak pihak berkepentingan terhadap ekspor benih lobster, apalagi setelah keran izinnya dibuka kembali oleh Menteri Kelautan dan Perikanan yang sekarang jadi tersangka,” ujar Hasto.

Selain perlindungan saksi, Hasto juga mengimbau kepada tersangka mau bekerja sama memberikan informasi kepada penegak hukum, untuk menjadi saksi pelaku atau justice collaborator (JC).

“(Kepada JC) juga dapat diberikan perlindungan,” tegas Hasto.

Pada Pasal 10A UU No 31/2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban disebutkan, saksi pelaku dapat diberikan penanganan khusus dalam proses pemeriksaan dan penghargaan atas kesaksiannya.

Penanganan khusus maksudnya pemisahan tempat tahanan, pemisahan pemberkasan dan memberikan kesaksian di pengadilan tanpa berhadapan langsung dengan terdakwa yang diungkap tindak pidananya.

Sementara penghargaan atas kesaksian saksi pelaku berupa keringanan penjatuhan pidana, pembebasan bersyarat, remisi tambahan dan hak narapidana lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hasto menjelaskan, peran JC dapat membuat kasus ini lebih terang guna mengungkap pelaku utama lain dalam kasus korupsi terkait izin ekspor benih lobster ini.

“Dugaan tindak pidana korupsi izin ekspor benih lobster ini menarik perhatian publik. Karena sejak ekspor benih lobster kembali diperbolehkan, terjadi pro dan kontra di masyarakat,” pungkas Hasto.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan enam orang lainnya sebagai tersangka kasus suap izin ekspor benih lobster.

Selain Edhy, tersangka lainnya yakni Safri sebagai Staf Khusus Menteri KKP, Andreau Pribadi Misanta sebagai Staf Khusus Menteri KKP, Siswadi sebagai Pengurus PT Aero Citra Kargo (PT ACK), Ainul Faqih sebagai Staf dari istri Edhy Prabowo, Amiril Mukminin, dan Suharjito sebagai Direktur PT Dua Putra Perkasa (PT DPP).

“KPK menyimpulkan ada dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait perizinan tambak, usaha dan usaha atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya,” kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pamolango dalam konferensi pers virtual pada Rabu malam.

Dia menuturkan lima orang tersangka, termasuk Edhy, ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan di Gedung Merah Putih, Jakarta.

Sedangkan Andreau Misanta Pribadi dan Amiril Mukminin belum ditahan karena KPK belum mengetahui keberadaannya.

“Kami mengimbau kedua orang yang telah ditetapkan tersangka ini untuk segera datang dan menyerahkan diri kepada KPK,” ujar dia.

Edhy diduga menerima suap sebesar USD100 ribu dari Suharjito melalui Safri dan Amiril Mukminin pada Mei 2020.

Selain itu, Safri dan Andreau Misanta Pribadi menerima uang sebesar Rp436 juta.

KPK juga menemukan transfer dana sejumlah Rp3,4 miliar ke rekening Ainul Faqih, yang merupakan staf dari Iis Royati Dewi, istri Edhy sekaligus anggota Komisi V DPR dari Fraksi Gerindra.

Uang tersebut diduga berasal dari beberapa perusahaan eksportir benur.

Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.