Nasional

LBH Pers minta pasal tentang penghapusan informasi di UU ITE direvisi

LBH Pers dan kelompok masyarakat sipil lainnya merekomendasikan revisi terhadap delapan pasal di UU ITE

Devina Halim  | 29.04.2021 - Update : 30.04.2021
LBH Pers minta pasal tentang penghapusan informasi di UU ITE direvisi Sejumlah aktivis perempuan menggelar aksi Hari Perempuan Internasional di Kawasan Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jakarta pada 8 Maret 2021. ( Eko Siswono Toyudho - Anadolu Agency )

Jakarta Raya

JAKARTA

Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers) mengusulkan agar Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) direvisi.

Direktur LBH Pers Ade Wahyudin mengungkapkan, pasal tentang penghapusan informasi yang berlaku saat ini cenderung menghambat hak atas informasi.

“Setidaknya kita melihat dua unsur yang cukup untuk dikatakan sebagai hal yang multitafsir dan tidak baik,” ungkap Ade dalam konferensi pers virtual, Kamis.

Adapun Pasal 26 ayat 3 tersebut berbunyi: “Setiap penyelenggara sistem elektronik wajib menghapus informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang tidak relevan yang berada di bawah kendalinya atas permintaan orang yang bersangkutan berdasarkan penetapan pengadilan”.

Ade menuturkan, tidak ada indikator yang menjelaskan informasi tidak relevan dalam pasal tersebut sehingga memungkinkan dihapusnya seluruh informasi di internet.

Ade juga menilai ketentuan penghapusan berdasarkan penetapan pengadilan tidak tepat dan merugikan masyarakat.

Menurut Ade, mekanisme pengajuan permohonan untuk memperoleh penetapan pengadilan hanya melibatkan pemohon sehingga tidak ada ruang bagi publik untuk membela diri.

Maka dari itu, Ade merekomendasikan agar pasal tersebut dihapus dan dipindahkan ke Rancangan UU Perlindungan Data Pribadi atau pasal itu dipertahankan dengan perbaikan.

LBH Pers juga merekomendasikan revisi terhadap pasal 40 ayat 2a UU ITE terkait pencegahan penyebarluasan informasi elektronik dan Pasal 40 ayat 2b terkait kewenangan pemerintah memutus akses.

Ade berpendapat, tidak ada mekanisme yang tegas ketika pemerintah akan memutus akses internet.

“Bagaimana hak seseorang mendapatkan kepastian hukum ketika website atau akunnya diblokir, itu tidak ada mekanismenya,” ucap Ade.

Akan serahkan hasil kajian ke pemerintah

Rekomendasi revisi yang disampaikan LBH Pers tersebut tercantum dalam laporan yang disusun Koalisi Serius Revisi UU ITE.

Koalisi yang beranggotakan organisasi masyarakat sipil tersebut mengusulkan revisi terhadap delapan pasal.

Selain dua pasal yang disebutkan Ade, koalisi merekomendasikan dilakukan revisi Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 terkait 6 pidana kesusilaan, Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 terkait penghinaan dan pencemaran nama baik, Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 A ayat 2 terkait kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA.


Pasal lain yang juga direkomendasikan untuk direvisi yakni, Pasal 29 jo Pasal 45 B terkait ancaman kekerasan, Pasal 36 jo Pasal 51 ayat 2, dan Pasal 43 ayat 3 dan 6 terkait penggeledahan, penyitaan, penangkapan, dan penahanan.

Salah satu anggota koalisi sekaligus Manajer Media dan Kampanye Amnesty International Indonesia Nurina Savitri mendorong agar UU ITE serius direvisi.

“Di dalamnya ada pasal-pasal karet, pasal-pasal yang bermasalah, karena tidak ada tolok ukur yang jelas. Kemudian ada juga problematika pemidanaan,” ucap Nurina dalam konferensi pers yang sama.

Koalisi akan menyerahkan hasil kajian tersebut kepada Kementerian Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Hukum dan HAM, serta DPR.

Nurina menuturkan, penyerahan dokumen akan dilakukan dalam waktu dekat.

Pemerintah sebelumnya telah membentuk Tim Kajian UU ITE untuk meninjau ada atau tidaknya pasal-pasal bermasalah dalam beleid itu.

Tim ini memiliki lima orang pengarah, terdiri dari Menkopolhukam, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, dan Kapolri.

Tim dipimpin ketua pelaksana yang dijabat oleh Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam Sugeng Purnomo.

Hingga saat ini, tim tersebut belum mengumumkan hasil kajiannya kepada publik.

Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.
Topik terkait
Bu haberi paylaşın