
Jakarta Raya
Nicky Aulia Widadio
JAKARTA
Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak menghadirkan saksi fakta dalam sidang perselisihan hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) di Mahkamah Konstitusi pada Kamis.
KPU hanya menghadirkan satu orang saksi ahli yakni Profesor Marsudi Wahyu Kisworo yang bertugas sebagai arsitek dari sistem informasi pemilu milik KPU. Marsudi juga merupakan profesor dalam bidang teknologi informasi pertama di Indonesia.
Selain itu, KPU juga menyampaikan keterangan tertulis Riawan Tjandra yang merupakan ahli hukum tata negara.
Ketua Tim hukum KPU, Ali Nurdin mengatakan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno memberikan keterangan yang tidak relevan untuk membuktikan dalil gugatan mereka terkait kecurangan KPU.
“Menurut kami pemohon gagal menghadirkan saksi-saksi yang mendukung dalilnya,” kata Ali Nurdin di Jakarta, Kamis.
Dia menilai, keterangan saksi dari Tim Prabowo-Sandiaga justru menguntungkan KPU.
“Saksi pemohon mana yang perlu dibantah? Saksi pemohon malah menguntungkan KPU,” lanjut dia.
Ali Nurdin menjelaskan KPU telah melaksanakan tahapan pemilu secara terbuka sejak penyusunan dan penetapan daftar pemilih tetap (DPT).
Selain itu, dugaan kecurangan perolehan suara pada situng yang dituduhkan kubu Prabowo-Sandi juga tidak berkaitan dengan hasil pemilu.
Hasil Pemilu 2019, sambung dia, ditetapkan berdasarkan hasil rekapitulasi suara berjenjang, bukan melalui Situng.
Pada persidangan pada Rabu, Tim hukum Prabowo-Sandi menghadirkan 15 orang saksi fakta dan dua orang saksi ahli.
Sejumlah dugaan kecurangan yang disampaikan para saksi antara lain menyangkut data 17,5 juta DPT yang bermasalah.
Menurut saksi bernama Agus Muhammad Maksum, salah satu keanehan ada pada tanggal lahir pemilih yang sama, yaitu pada tanggal 1 Juli, 31 Desember dan 1 Januari.
Namun Agus mengaku tidak mengetahui berapa jumlah pemilih dari data 17,5 juta DPT itu yang hadir memberikan suara.
Selain itu, saksi ahli dari kubu Prabowo-Sandi, Soegianto Sulistiono mengatakan menemukan kejanggalan pada angka-angka perolehan suara pada Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) KPU.
Dia menjelaskan suara Prabowo-Sandi terus menurun pada Situng, sedangkan suara untuk Joko Widodo-Ma’ruf Amin terus bertambah.
Kubu Prabowo-Sandi menggugat penetapan hasil pemilu oleh KPU yang menyatakan Jokowi-Amin sebagai pemenang Pilpres 2019.
Prabowo-Sandi meminta Jokowi-Amin didiskualifikasi dan menyatakan Prabowo-Sandi sebagai pemenang Pilpres 2019 karena telah melakukan kecurangan pemilu yang terstruktur, sistematis dan masif.
Prabowo-Sandi mengklaim memenangi Pilpres 2019 dengan perolehan 52 persen suara, sedangkan Jokowi-Amin hanya 48 persen suara.
MK akan mengumumkan putusan dari perkara ini selambat-lambatnya pada 28 Juni 2019.
Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.