Nasional

KPU larang konser dan bazar saat kampanye Pilkada

Jika melanggar, sanksi yang diberikan berupa sanksi tertulis dan penghentian serta pembubaran kegiatan kampanye

Erric Permana  | 24.09.2020 - Update : 24.09.2020
KPU larang konser dan bazar saat kampanye Pilkada Ilustrasi: Persiapan Pemilu. (Eko Siswono Toyudho - Anadolu Agency )

Jakarta Raya

JAKARTA

Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang kegiatan berupa rapat umum, kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, konser musik, kegiatan olahraga gerak jalan santai atau sepeda santai dan juga bazar dalam Pilkada 2020 Desember mendatang.

Aturan itu tercantum dalam Pasal 88C Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020, yang merevisi sejumlah aturan dalam PKPU No 10 Tahun 2020 terkait Pilkada 2020 di tengah pandemi Covid-19.

Dalam PKPU itu juga diselipkan pasal baru yang salah satunya berkaitan dengan aturan Larangan dan Sanksi dalam BAB XIA.

Pasal baru tersebut yakni Pasal 88A yang mewajibkan pelaksanaan protokol kesehatan Covid-19 bagi penyelenggara, pasangan calon atau partai politik, dan tim kampanye serta semua pihak yang terlibat, ujar aturan tersebut.

Jika terdapat pihak yang melanggar, akan diberi sanksi teguran hingga sanksi dari Polri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu juga dalam Pasal 88B, KPU melarang pihak yang terlibat untuk melakukan iring-iringan dan menghadirkan massa pendukung di dalam dan di luar ruangan.

Jika melanggar, sanksi yang diberikan berupa sanksi tertulis dan penghentian serta pembubaran kegiatan kampanye.

Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.