KPK tuntut Juliari Batubara 11 tahun penjara karena korupsi bansos Covid-19
Jaksa juga meminta hakim mencabut hak untuk dipilih selama 4 tahun serta membayar uang pengganti Rp14,5 miliar

Jakarta Raya
JAKARTA
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp500 juta lantaran terlibat dalam korupsi Bantuan Sosial pada masa pandemi Covid-19.
Selain dituntut pidana penjara 11 tahun, Jaksa juga meminta Juliari membayar uang pengganti sebesar Rp14,5 miliar serta dicabut hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun.
Jaksa mengatakan jika Juliari tidak membayar uang pengganti dalam satu bulan setelah putusan pengadilan maka harta miliknya akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
Apabila tidak mencukupi maka akan diganti dengan pidana penjara selama dua tahun, jelas jaksa.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi," jelas jaksa dalam sidang lanjutan perkara tersebut, Rabu.
Menurut jaksa, hal-hal yang memberatkan yakni Juliari yang saat itu menjabat menteri sosial tidak mendukung program pemerintah dan melakukan korupsi saat kondisi darurat bencana pandemi Covid-19.
"Selain itu, terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan terdakwa tidak mengakui terus terang perbuatannya," kata Jaksa.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara menerima suap lebih dari Rp32 miliar dari sejumlah pengusaha terkait pengadaan bantuan sosial penanganan Covid-19.
Jaksa Penuntut Umum KPK Ikhsan Fernandi menyatakan uang suap tersebut di antaranya berasal dari pengusaha Harry van Sidabukke sebesar Rp1,28 miliar dan Rp1,95 miliar dari Ardian Iskandar Maddanatja serta uang Rp29,2 miliar dari beberapa penyedia barang lainnya dalam pengadaan bantuan sosial sembako.
"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan karena telah melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya," jelas jaksa.