Nasional

KPAI: Pemerintah wajib lindungi anak-anak WNI eks Daesh

KPAI mengatakan pemerintah perlu menerbitkan kebijakan yang berpihak terhadap anak-anak korban terorisme

Nıcky Aulıa Wıdadıo  | 14.02.2020 - Update : 15.02.2020
KPAI: Pemerintah wajib lindungi anak-anak WNI eks Daesh Ilustrasi: Anak kecil yang tinggal di kamp pengungsi Suriah (Foto file - Anadolu Agency)

Indonesia

JAKARTA 

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan pemerintah wajib melindungi anak-anak korban terorisme, termasuk anak-anak dari Warga Negara Indonesia (WNI) eks ISIS/Daesh di Suriah.

Komisioner KPAI Jasra Putra mengatakan perlindungan terhadap anak-anak korban terorisme merupakan salah satu amanat dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Berdasarkan undang-undang perlindungan anak, mereka (anak-anak WNI eks Daesh) masuk dalam perlindungan khusus yang mesti dilakukan oleh pemerintah,” kata Jasra melalui pesan singkat kepada Anadolu Agency, Jumat.

Menurut dia, Indonesia memiliki pengalaman melindungi anak-anak yang menjadi martir terorisme, anak yang selamat dari aksi bom bunuh diri orang tuanya, serta anak-anak pengungsi dari luar negeri.

Pemerintah juga pernah menerima 87 anak-anak usai mereka dideportasi dari Suriah melalui Turki. Mereka menjalani tiga bulan penanganan di Rumah Aman Kementerian Sosial dan telah kembali ke masyarakat.

Jasra menilai program rehabilitasi yang berjalan sejak 2017 itu berjalan baik, meski perlu pengawasan dan evaluasi secara kontinu, terutama dalam hal integrasi sosial.

Oleh sebab itu, KPAI menilai penting bagi pemerintah untuk menerbitkan kebijakan yang berpihak terhadap anak-anak itu.

“Tidak mudah (menangani anak-anak korban terorisme) namun negara harus melakukan itu, untuk melindungi anak-anak kita dari problem yang dihadapinya, tentu kita tidak boleh membiarkan anak menentukan nasibnya sendiri,” jelas Jasra.

“Pengalaman kita sudah pernah ada. Keputusan apapun menjadi langkah awal dan penting untuk keberpihakan kita atas nasib anak anak pengungsi,” lanjut dia.

KPAI juga meminta pemerintah segera mendata keberadaan anak-anak WNI eks Daesh ini secara akurat agar anak-anak WNI eks-Daesh bisa menjadi prioritas penanganan.

Jika anak-anak bisa kembali, KPAI mengingatkan akan ada resiko mereka terpisah secara orang tua yang berdampak pada psikologis anak.

Dia meminta pemerintah mempersiapkan segala kemungkinan yang terjadi melalui assessment mendalam dan penanganan jangka panjang yang komprehensif, termasuk rehabilitasi dan deradikalisasi.

KPAI juga meminta masyarakat tidak menstigma anak-anak korban terorisme ini.

“Mereka masih memiliki masa depan yang panjang untuk dididik dan didampingi,” tutur dia.

Sebelumnya, Pemerintah memutuskan untuk tidak memulangkan sekitar 689 WNI eks Daesh di Suriah. Namun pemerintah menyatakan mempertimbangkan untuk memulangkan anak-anak berusia 10 tahun ke bawah.

Pengamat terorisme Taufik Andrie mengatakan upaya perlindungan terhadap anak-anak pun cukup kompleks.

Beberapa dari mereka menunjukkan pernah terlibat dalam pelatihan para militer atau operasi kekerasan.

“Kita kan tidak tahu, apakah perempuan dan anak-anak tidak semua innocent, jadi harus di-addressed betul konsep ideologinya, psikologisnya, post-traumatic disorder syndrom, kemudian program deradikalisasi atau rehabilitasi yang tepat,” kata Taufik.

“Anak-anak seperti ini pendekatannya memang tidak mutlak harus didekati sebagai pelanggar hukum pidana tapi tidak bisa juga diselesaikan sebagai anak-anak biasa. Masa depan mereka masih panjang,” lanjut dia.

Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.