Nasional

Kontras: 549 Pelanggaran kebebasan beragama di era Jokowi-JK

Pelanggaran tersebut muncul dalam sejumlah bentuk, seperti persekusi, penganiayaan, serta kekerasan atau intimidasi

Nicky Aulia Widadio  | 21.10.2019 - Update : 22.10.2019
Kontras: 549 Pelanggaran kebebasan beragama di era Jokowi-JK Ilustrasi. Gerakan anti kebebasan beragama. (Foto file - Anadolu Agency)

Jakarta Raya

JAKARTA 

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mencatat ada 549 kasus pelanggaran kebebasan beragama selama periode pertama Presiden Joko Widodo menjabat pada 2014-2019.

Pelanggaran tersebut muncul dalam sejumlah bentuk, seperti persekusi, penganiayaan, serta kekerasan atau intimidasi.

“Ini pekerjaan rumah Jokowi -sapaan akrab presiden Joko Widodo- untuk memperbaiki kondisi tersebut,” ujar Kepala Biro Riset Kontras Rivanlee Anandar, di Jakarta, Senin.

Kontras juga mencatat ada 954 jiwa yang menjadi korban pelanggaran kebebasan beragama.

Pemerintah menjadi aktor dari pelanggaran tersebut dalam 177 kasus lewat kebijakan-kebijakan yang diskriminatif.

Menurut Rivan, produk hukum yang ada belum sepenuhnya menjamin kebebasan beragama.

Beberapa peraturan daerah dianggap masih diskriminatif, begitu juga dengan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang masih dianggap rentan terhadap kelompok minoritas.

“Salah satu contohnya pembatasan kelompok Ahmadiyah di Depok yang mendapat larangan dari pemerintah, sipil dan ormas,” kata Rivanlee.

Selain itu, Kontras juga mencatat bahwa organisasi masyakarat, polisi, dan masyarakat sipil menjadi aktor di balik pelanggaran kebebasan beragama itu.

Ada 163 kasus pelanggaran kebebasan beragama yang dilakukan oleh sipil.

“Ini cukup berbahaya karena sipil bergerak jadi pelaku, mereka bergerak tanpa membawa bendera organisasi dan melakukan tindakan pelanggaran terhadap kelompok minoritas,” ujar dia.

Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.