Nasional

Komnas HAM minta pemerintah libatkan korban dalam susun regulasi

Komnas HAM menilai kemauan pengambil kebijakan untuk melibatkan korban masih minim

Devina Halim  | 06.05.2021 - Update : 18.05.2021
Komnas HAM minta pemerintah libatkan korban dalam susun regulasi Demonstran menentang UU reformasi ketenagakerjaan omnibus law di luar gedung DPR di Jakarta, Indonesia pada 8 Oktober 2020. Buruh di seluruh Indonesia melakukan aksi mogok setelah DPR mengesahkan UU reformasi ketenagakerjaan omnibus law pada 5 Oktober 2020 yang merugikan hak-hak tenaga kerja. ( Anton Raharjo - Anadolu Agency )

Jakarta Raya

JAKARTA

Komnas HAM meminta pemerintah untuk melibatkan korban dalam proses penyusunan regulasi maupun program yang terkait dengan hak asasi manusia.

Menurut Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, keterlibatan korban maupun keluarga korban penting guna memastikan regulasi tersebut benar-benar mencerminkan aspirasi mereka.

Taufan mengungkapkan, kemauan pengambil kebijakan untuk melibatkan korban dalam penyusunan kebijakan saat ini masih minim.

Korban, kata Taufan, masih kerap dianggap sebagai objek oleh para pengambil kebijakan.

“Korban belum dilihat sebagai subjek dalam berbagai kasus,” ungkap Taufan dalam diskusi virtual bertajuk “Perempuan, Rasisme dan Kekerasan Seksual”, Kamis.

Taufan mengatakan, para pengambil kebijakan atau pembuat Undang-Undang yang berperan aktif berdiskusi dalam perumusan regulasi.

Oleh karena itu, Komnas HAM sering memfasilitasi dengan membawa aspirasi para korban kepada pembuat kebijakan.

Taufan berkesimpulan, sensitivitas pejabat publik masih tergolong rendah meskipun dari segi regulasi dinilai sudah cukup baik.

“Misalnya hak asasi manusia kan masuk dalam konstitusi, tapi apakah pengambil kebijakan baik di tingkat pusat, penegak hukum atau pemerintah daerah sudah betul-betul sensitif dalam membuat suatu kebijakan,” tutur Taufan.

Untuk itu, Komnas HAM sekaligus mendorong pemerintah daerah mengkaji peraturan yang dikeluarkan untuk memastikan apakah sudah memenuhi standar HAM atau belum.

Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.