Nasional

Komnas HAM investigasi berita kematian 6 demonstran

Para demonstran yang berunjuk rasa juga harus menggunakan cara-cara damai dan tidak memprovokasi tindakan kekerasan

Muhammad Nazarudin Latief  | 22.05.2019 - Update : 22.05.2019
Komnas HAM investigasi berita kematian 6 demonstran Massa terlibat dalam bentrokan dengan polisi di pasar grosir Tanah Abang, Jakarta, Indonesia, pada 22 Mei 2019. Bentrokan ini dipicu setelah demonstrasi massa di depan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menentang hasil Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang memenangkan pasangan petahana Jokowi dan Ma'ruf Amin sebagai presiden terpilih 2019-2024. (Eko Siswono Toyudho - Anadolu Agency)

Jakarta Raya

Muhammad Latief

JAKARTA

Komnas HAM menurunkan tim menyelidiki berita tewasnya enam orang dalam demonstrasi pendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto menolak hasil rekapitulasi penghitungan suara KPU, di Jakarta.

“Rabu ini kami turunkan tim investigasi untuk menyelidiki kebenaran, penyebab dan penanganan korban yang tewas dalam demonstrasi,” ujar Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas Ham) Beka Ulung Hapsara, pada Anadolu Agency, Rabu.

Kabar enam orang tewas dan 200 orang menderita luka-luka dalam demonstrasi disampaikan oleh Gubernur Jakarta Anies Baswedan, Rabu.

Korban berada di sejumlah rumah sakit di Jakarta, seperti Rumah Sakit Tarakan, Rumah Sakit Pelni, Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Rumah Sakit Budi Kemuliaan, dan Rumah Sakit AL Mintoharjo.

Namun hingga kini belum ada konfirmasi resmi dari polisi maupun pengelola rumah sakit tentang kabar kematian enam orang tersebut.

Menurut Beka, Komnas HAM minta polisi mengedepankan pendekatan persuasif sesuai prinsip-prinsip hak asasi manusia dalam menangani demonstrasi ini.

Para demonstran yang berunjuk rasa juga harus menggunakan cara-cara damai dan tidak memprovokasi tindakan kekerasan dan kerusuhan, ujar Beka.

Masyarakat juga diminta tidak menyebarkan ujaran kebencian dan kabar-kabar yang belum terkonfirmasi kebenarannya melalui berbagai platform media sosial yang akan memanaskan situasi.

Menurut Beka, protes dan ketidakpuasan atas hasil rekapitulasi terhadap penghitungan suara Komisi Pemilihan Umum (KPU) seharusnya disampaikan sesuai hukum ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Sebaiknya saat ini siapkan bukti-bukti untuk sidang agar argumentatif,” ujar dia, “Sehingga sidang di MK akan menjadi diskursus publik yang sehat.”

Imbauan yang sama diberikan oleh Alumni Lembaga Bantuan Hukum (LBH – YLBHI). Mereka meminta polisi dan tentara mengedepankan cara-cara persuasif dan manusiawi dalam menghadapi massa aksi/demonstran.

“Kepada massa aksi atau para peserta unjuk rasa dimohon untuk menyampaikan aspirasinya secara baik dan bertanggungjawab, dan tidak melakukan perbuatan yang berpotensi melanggar hukum, apalagi tindakan kekerasan, ujar juru bicara para alumni LBH – YLBHI Abdul Fickar Hadjar dalam siaran persnya.

Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.