Nasional

Kimia Farma Diagnostika perkuat layanan digital imbas kasus alat rapid test bekas

Kimia Farma Diagnostika juga melakukan restrukturisasi organisasi serta menempatkan Quality Assurance Officer

Devina Halim  | 25.05.2021 - Update : 25.05.2021
Kimia Farma Diagnostika perkuat layanan digital imbas kasus alat rapid test bekas Petugas kesehatan melakukan tes usap virus korona kepada penumpang kereta api sebagai protokol kesehatan menjelang libur mudik Natal dan Tahun Baru di tengah pandemi virus korona di stasiun kereta Gambir, Jakarta, Indonesia pada 22 Desember 2020. ( Anton Raharjo - Anadolu Agency )

Jakarta Raya

JAKARTA

PT Kimia Farma Diagnostika memperkuat sistem layanan digital sebagai tindak lanjut dari kasus penggunaan alat rapid antigen bekas di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara, pada April lalu.

Menurut Direktur Utama PT Kimia Farma Tbk Verdi Budidarmo, salah satunya adalah dengan meningkatkan transaksi digital sehingga mengurangi transaksi tunai.

Kimia Farma Diagnostika selaku cucu perusahaan Kimia Farma juga memasang barcode pada produk Kimia Farma untuk memudahkan pelacakan.

“Dilakukan sistem registrasi ID pelanggan secara digital, yaitu posisi cetak dari hasil tes akan diberikan dalam bentuk QR code,” ungkap Verdi saat rapat bersama Komisi VI DPR RI, Selasa.

Kimia Farma Diagnostika juga melakukan restrukturisasi organisasi pasca-kasus yang menjerat lima pegawainya sebagai tersangka tersebut.

Verdi mengungkapkan, pihaknya menambah struktur organisasi yang bertugas dalam hal pengawasan mutu sekaligus menjamin seluruh proses telah sesuai SOP dan regulasi.

Pihak Kimia Farma sekaligus melakukan audit sistem pengawasan internal di 73 laboratorium klinik serta 422 klinik di seluruh Indonesia serta bekerja sama dengan dinas kesehatan hingga lembaga sertifikasi.

Verdi menuturkan, pihaknya juga menempatkan petugas khusus di setiap Business Manager (BM) sebagai Quality Assurance Officer.

“(Quality Assurance Officer) yang bertugas untuk melakukan evaluasi secara berkala dan melakukan update SOP sesuai dengan regulasi dan ISO,” ungkap Verdi.

Saat ini sebanyak lima orang menjadi tersangka, yakni PM, SR, DJ, M, dan R

Menurut polisi, para pelaku mendaur ulang alat rapid antigen yang telah dipakai dengan cara dicuci untuk digunakan kembali di Bandara Kualanamu.

Kelima tersangka dijerat dengan UU Kesehatan dan UU Perlindungan Konsumen dan terancam hukuman paling tinggi 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.