Kementerian Keuangan perbarui aturan perjalanan dinas ke luar negeri
Perjalanan dinas ke luar negeri dengan angkutan udara atau pesawat bagi PNS Golongan III/c sampai IV/b serta PNS anggota TNI/Polri hanya boleh dengan kelas ekonomi

Jakarta Raya
JAKARTA
Kementerian Keuangan memperbarui regulasi mengenai perjalanan dinas ke luar negeri bagi pegawai negeri sipil (PNS).
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 181 tahun 2019 tentang tata cara pelaksanaan perjalanan dinas luar negeri, sekaligus mengubah PMK nomor 164 tahun 2015.
Berdasarkan regulasi baru tersebut, perjalanan dinas ke luar negeri angkutan udara atau pesawat untuk PNS Golongan III/c sampai IV/b serta PNS anggota TNI/Polri hanya boleh di kelas ekonomi.
Sementara dalam aturan yang lama, PNS dalam kelompok tersebut diperbolehkan menggunakan kelas bisnis bila perjalanannya melebihi delapan jam penerbangan dan tidak termasuk waktu transit.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan bahwa revisi pengaturan tersebut dikeluarkan karena pemerintah ingin menertibkan penggunaan keuangan negara.
“Kita mengurus standar penggunaan uang negara dengan tetap mencoba akomodatif atas kebutuhan berbeda dari kementerian/lembaga dan daerah,” jelas Menteri Sri Mulyani di Jakarta, Rabu.
Menteri Sri Mulyani mengatakan pembaruan aturan ini untuk memperbaiki aturan standar pengeluaran hingga kepantasan untuk penggunaan uang negara.
Selain tentang klasifikasi penggunaan layanan transportasi tersebut, aturan itu juga mengatur mengenai prosedur pembatalan perjalanan dinas luar negeri serta penanganan biaya yang timbul akibat pembatalan perjalanan dinas.
Pembatalan perjalanan dinas wajib dilakukan dengan memberikan surat pernyataan pembatalan yang diterbitkan oleh pejabat yang menerbitkan surat tugas.
Menteri Sri Mulyani mengatakan pembaruan aturan tersebut untuk menciptakan pelaksanaan perjalanan dinas luar negeri secara lebih efisien dan efektif dengan tetap memperhatikan prinsip good governance.
Peraturan menteri yang baru ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan pada 5 Desember 2019.
Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.